Tertarik Melihat HP Merk Xiaomi, Pelaku Ditahan “TKP Jln Mawar Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Nama pelaku tercatat; FBA usia 25 tahun, Jln Mawar nomor 17 Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pelaku melakukan aksi nya seorang diri dan tidak ada menggunakan alat dan pemilik hp itu, dikenal sipelaku lebih kurang 1 bulan. (03/03/2021).

Setelah hp diambil, FBA malah menggadaikan hp itu kepada temannya (xxxx). Setelah seminggu hp diambil, senilai Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan uangnya telah habis digunakan. Sebelum digadaikan, FBA menyembunyikan hp itu diselah selah jalan dengan jarak lebih kurang 200 meter hp diambil.

Atas laporan, Minggu 07/02/2021 pukul 11.00 wib, Angel Saputra usia 23 tahun, Mahasiswa, Dsn II Pasir Baru Kelurahan Pilubang Kecamatan Sungai Limo Kabupaten Padang Pariaman datang melapor ke Polres Sibolga.

Pukul 23.00 wib, Angel Saputra berkunjung kerumah temannya di Jalan Mawar Sibolga untuk bermain games. Pukul 03.00 wib, tertidur didepan layar computer dengan men-charger hp miliknya disamping CPU dan pukul 07.35 wib, Angel Saputra dibangunkan oleh temannya untuk kembali kerumah temannya dan dalam perjalanan, Angel Saputra teringat bahwa hp dicharger.

Kemudian, Angel kembali ke warnet untuk mengambil hp, namun melihat hp yang sebelumnya di charger, tidak ada lagi. Sehingga dirugikan sekitar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu) rupiah. 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH. Pelaku diamankan, hari Jum'at tertanggal 19/02/2021 pukul 22.00 wib, ketika duduk diatas beca di jalan Mawar Sibolga karena telah melakukan pencurian. Pencurian dilakukan hari Minggu 07/02/2021 pukul 06.30 wib didalam lokasi warnet di jalan Mawar Sibolga dan barang yang diambil adalah 1 unit hp merk Xiaomi MI Note 10 warna Glacir White berikut charger, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

“Menyembunyikan diselah selah jalan, seminggu kemudian pelaku mengambil hp (handphone) yang telah diambil dan memberikan pada temannya untuk digadaikan. Selanjutnya teman pelaku memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 dan pelaku memberikan pada temannya uang sebesar Rp 100.000"

Akibat perbuatannya, kini FBA dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara_diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Barang bukti; a. 1 unit hp merk Xiaomi Mi Note 10 warna Clacier White dan 1 buah kotak hp merk Xiaomi Mi Note 10.

fokusliputan.com/BetaSimatupang