Didalam Ban Mobil Yang Tergantung Di Kapal, Ditemukan Sabu”

fokusliputan.com_Sibolga

Nama pelaku tercatat; BHB,usia 43 tahun_Jalan Merpati Rusunawa Blok A nomor 2 Kelurahan Aek Manis Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Diamankan, Kamis 04/03/2021 pukul 13.00 wib  di Jalan KH A Dahlan Sibolga (dilokasi tangkahan).

Dan, kemudian tak jauh dari pelaku, diban yang tergantung pada kapal, ditemukan 1 kotak rokok Sampurna Mild berisi 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 buah timbangan digital dan 2 buah plastik es mambo.

Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu itu diterimanya hari Kamis 04/03/2021 pukul 11.00 wib dari seorang laki laki yang tidak dikenal di jalan KH A Dahlan Sibolga dilokasi tangkahan. Rencananya sabu sabu akan dikonsumsi pelaku bersama dengan 2 orang temannya.

Berdasarkan informasi masyarakat. Kasat Narkoba AKP Sugiono SH telah menindaklanjuti kasus ini. Pelaku sudah diamankan.

Petugas telah mengamankan seorang laki laki dilokasi tangkahan di Jln KH A Dahlan Sibolga dan dengan jarak lebih kurang 20 meter didalam ban mobil yang tergantung dikapal ditemukan barang bukti tersebut, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com. (19/03/2021).

“Bila ada orang yang mau sabu-sabu, pelaku membeli pada (xxxxx) dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 250.000 dan sebagai imbalan, pelaku tidak pernah diberi uang, tapi diberi sabu-sabu untuk konsumsi. Pelaku mengenal orang yang memberi sabu sabu, dan bahkan pelaku pernah tinggal dirumah orang tersebut lebih kurang 3 bulan. Yang menyimpan Narkotika sabu sabu, timbangan dan plastik es mambo adalah pelaku sendiri."

Akibatnya, kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal  114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 buah kotak rokok Sampurna Mild. b. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 3,74 gram. c. 1 buah timbangan digital. d. 2 buah plastik es mambo.

fokusliputan.com/BetaSimatupang