Warga Pancuran Dewa Sibolga Sambas Diperiksa, “Agennya Di Pelabuhan”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku dibawa ke Polsek Sibolga Sambas, dilakukan pemeriksaan. Namanya; AH usia 37 tahun-Jln Meranti nomor 40 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. AH belum pernah dihukum, dan telah berumah tangga anak sebanyak 2 orang. Diamankan dalam rumahnya hari Selasa 16/02/2021 pukul 21.00 wib.

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE. Dalam hal ini , telah mengamankan seorang laki laki dari dalam rumah di Jln Meranti nomor 40 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.

Dan menyita barang bukti. 1 lembar kertas berisikan angka angka, 2 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis merk Albino berisikan pasangan nomor dan uang sebanyak Rp 80.000 (delapanpuluhribu) rupiah dan barang tersebut ditemukan diatas meja dirumah AH.

Pengakuan AH; Judi yang dilakukan adalah judi KIM yang berlangsung sudah 10 hari dan dilakukan seminggu kecuali hari Selasa dan Jum'at. Omzet Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dan imbalan yang diterima sebesar 10 %. Selain imbalan dari pengiriman nomor pasangan juga bila ada pemasang yang menang, maka akan memberikan uang pada AH. Angka pasangan diberikan AH pada agennya (identitas telah dikantongi) dan nomor yang menjadi pemenang diketahui AH dari agennya pukul 23.00 wib. Uang pasangan dan angka pasangan diberikan AH pada agennya dipelabuhan Sibolga.

AH saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a.  1 buah buku tafsir mimpi, b. 2 buah pulpen. c. 1 buah buku merk Albino berisikan angka angka pasangan. d. 1 lembar kertas berisikan angka pasangan. e. Uang sebanyak Rp 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang