Warga Pancuran Dewa Sibolga Sambas Diperiksa, “Agennya Di Pelabuhan”
fokusliputan.com_Sibolga
Pelaku dibawa ke Polsek Sibolga Sambas,
dilakukan pemeriksaan. Namanya; AH usia 37 tahun-Jln Meranti nomor 40 Kelurahan
Pancuran Dewa Sibolga Sambas. AH belum pernah dihukum, dan telah berumah tangga
anak sebanyak 2 orang. Diamankan dalam rumahnya hari Selasa 16/02/2021 pukul
21.00 wib.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE. Dalam hal ini , telah mengamankan seorang laki laki dari dalam rumah di Jln
Meranti nomor 40 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.
Dan menyita barang bukti. 1 lembar kertas
berisikan angka angka, 2 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku
tulis merk Albino berisikan pasangan nomor dan uang sebanyak Rp 80.000
(delapanpuluhribu) rupiah dan barang tersebut ditemukan diatas meja dirumah AH.
Pengakuan AH; Judi yang dilakukan adalah judi
KIM yang berlangsung sudah 10 hari dan dilakukan seminggu kecuali hari Selasa
dan Jum'at. Omzet Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dan imbalan yang diterima sebesar
10 %. Selain imbalan dari pengiriman nomor pasangan juga bila ada pemasang yang
menang, maka akan memberikan uang pada AH. Angka pasangan diberikan AH pada
agennya (identitas telah dikantongi) dan nomor yang menjadi pemenang diketahui
AH dari agennya pukul 23.00 wib. Uang pasangan dan angka pasangan diberikan AH
pada agennya dipelabuhan Sibolga.
AH saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 1 buah buku tafsir mimpi, b. 2 buah pulpen. c. 1 buah buku merk Albino berisikan angka angka pasangan. d. 1 lembar kertas berisikan angka pasangan. e. Uang sebanyak Rp 80.000 (delapan puluh ribu) rupiah., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List