Warga Jalan Elang Sibolga Sumatera Utara, Ditangkap
fokusliputan.com_Sibolga
Barang
bukti 1 kotak rokok Sampurna Mild, dan 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik
bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram. Selasa 12/01/2021 sekitar pkulu
18.30 wib Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat di
Jln Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga memiliki
Narkoba.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu tim KBO Narkoba
Iptu E Marbun.
“Sebelumnya
didepan rumah warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga serta menemukan
disamping kanan laki laki itu dengan jarak lebih kurang 10 cm satu bungkus
kotak rokok Sampurna kecil didalamnya terdapat 1bungkus sabu sabu terbungkus
plastik bening, dan selanjutnya laki laki itu dibawa ke Polres Sibolga, pelaku
positif Amphetamin. Namanya; iapi usia 28 tahun Jln Elang No 11 Kelurahan Aek
Manis Sibolga”ujar Iptu R Sormin,SAg kepada wartawan"
Pengkuan
pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dipinggir Jln
Murai simp SM Raja Sibolga dan dibeli seharga Rp 150.000. Rencana sabu sabu
dibeli dikonsumsi dan konsumsi sabu sabu sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Terakhir
konsumsi sabusabu pada hari Senin 11/1 dikamar mandi rumah kakak di Jln Murai
Sibolga.
Akibat perbuatannya; iapi ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu).
Sebagaimana dimaksud
dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
fokusliputan.com/AmosiZega
Link List