KPK Hibahkan Barang Rampasan, “Hasil Tipikor Mantan Bupati”
fokusliputan.com_
Untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang
rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan
pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).
Barang-barang
tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti
berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.
Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) dan
tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.
Serah
terima barang rampasan tersebut diserahkan Koordinator Unit Kerja Labuksi
(Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto
kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM.
Ditandai dengan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di
Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.
Koordinator
Unit Kerja Labuksi, Mungki Hadipratikto menjelaskan; pelaksanaan serah terima
tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan
dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Serah terima
ini bagian dari eksekusi. Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian
tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi.
Lanjutnya;
untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang
rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal. Sebelumnya KPK
cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah
mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau
melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda.
Terlihat
dilokasi Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar bersama Koordinator Unit Kerja
Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto saat mengecek barang rampasan yang diserahkan
kepada Pemkab Lampung Selatan. Dirinya pun berharap, barang-barang hasil
rampasan yang diserahkan itu dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung
Selatan.
Menurutnya,
berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab
Lampung Selatan. Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan. Untuk
pemanfaatannya silahkan kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah
nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan
dimasukan ke kas daerah.
Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar menyampaikan; apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti barang-barang yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya.
Terkait dengan administrasi dan teknis
pasca penyerahan barang rampasan tersebut, maka Pemkab Lampung Selatan akan
memenuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPK.
Selanjutnya, bahwa barang rampasan ini akan menjadi aset yang pengelolaannya akan diatur dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mudah-mudahan barang rampasan ini dapat mendukung program pembangunan daerah.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List