Pencuri Septor Supra X 125 Ditangkap, “Barang Buktinya Tak Ada Lagi”
fokusliputan.com_Ketika memarkirkan sepeda motor jenis Supra X 125 cc BB 2109 NL, dimana kunci tinggal di septor tersebut. Nosin (nomor mesin) JB91E2920585, norang (nomor rangka) MHIJB9120CK929773 di Jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru Sibolga didepan salah satu toko, guna meminta kardus.(29/10/2020).
Amlir Pasaribu, usia 66 tahun, pekerjaan bertani, Desa Sorkam Dsn III Kecamatan Sorkam Barat melapor ke Polres Sibolga. Minggu 24/03/19 pukul 17.00 wib Dalam hal ini diambil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal,- dan ketika korban hendak mengejar dihalang-halangin oleh seseorang laki laki yang tidak dikenal. Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 8.000.000.
Unit Opsnal berhasil mengamankan Frengky Yusuf Alma Akbar Zega Alias Frengky (saat ini menjalani hukuman di Lapas Tukka). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menerangkan bahwa pencurian septor itu dilakukan bersama dengan temannya 1 orang yang berperan mengelabui korban, agar tidak mengejarnya (saat itu DPO).
Dan kemudian, diamankan lagi seorang laki laki di sekitar terminal Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan bernama IBL Alias J, Desa Sipan Sihaporas Dsn II Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Catatan pelaku: pernah dihukum sebanyak 2 kali di Lapas Tukka , pertama tahun 2016 dalam kasus pencurian dan kedua tahun 2019,- setelah melakukan pencurian dengan temannya yang tertangkap terlebih dahulu dan ditempat lain, pelaku melakukan pencurian dan dihukum selama 2,5 tahun dan setelah dijalani 1 tahun 7 bulan , pelaku bebas asimilasi dan belum berumahtangga.
Pelaku IBL membenarkan telah melakukan pencurian bersama dengan Frengky Yusuf Alma Akbar Zega Alias Frengky pada hari Minggu 24/03/2019 pukul 17.08 wib didepan salahsatu toko di Jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru Sibolga. Dan, barang yang telah diambil adalah 1 unit septor honda Supra x 125 cc BB 2109 NL dimana saat itu parkir didepan toko dimana kunci septor melekat pada septor itu. Dengan mengelabui dan menghalangi korban untuk tidak mengejar dan Frengky Yusuf Ama Akbar Zega dapat leluasa untuk melarikan diri usai mengambil septor tersebut.
Kemudian pelaku mengetahui bahwa septor itu telah dijual oleh Frengky Yusuf Alma Akbar Zega sebesar Rp 1.300.000. Sebelumnya rencana untuk mengambil septor itu telah ada. Kemudian pelau melakukan pencurian ditempat lain dan dihukum selama 2,5 tahun dan setelah dijalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan pelaku bebas. Pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau membantu perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs pasal 362 yo 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun. Barang bukti nihil. Keterangan info ini disampaian Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada media.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List