Pelaku & Barang Buktinya Diamankan, “Hp, Uang 353 Ribu, Kasus Pekat”

fokusliputan.com_Sibolga 

Setelah dilakukan pemeriksaan, namanya DH, usia 45 tahun_Jalan Ketapang Gg Kesatuan nomor 22 Kelurahan Sibolga Ilir Sumatera Utara. Kamis 27/08/2020 pukul 21.30 wib. Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian di Jalan Ketapang Sibolga.



Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH dibantu Unit Opsnal. Sekitar pukul 21.45 wib, diamankan DH ditempat jualan mie tektek dan kemudian menyita 1 unit hp merk Nokia warna abu abu berisi angka angka pasangan,1 lembar kertas kecil berisi angka angka pasangan dan uang sebanyak Rp 353.000.- dan kemudian laki laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga. Pekat (penyakit masyarakat).


Tercatat; DH belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak nya 4 orang. Didalam warung mie tek tek di Jalan Ketapang Sibolga. Judi KIM telah dilakukan lebih kurang 1 bulan dengan imbalan sebesar 10% dan omzet berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000., dan DH berperan sebagai penulis;- Kata Iptu R Sormin,SAg kepada wartawan.



Kini DH dibawa ke RTP Polres Sibolga, guna proses lebih lanjut. Diduga telah melakukan tindak pidana_sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Barang bukti; (a). 1 unit hp merk Nokia warna abu abu, (b). 1potong kertas kecil berisi angka angka pasangan, (c). Uang sebanyak Rp 353.000.-

fokusliputan.com/Amosi Zega