Kwitansi Angsuran Sewa Beli Dari PT Colombus, "Digelapkan Pelaku"

fokusliputan.com_Sibolga 

Banyaknya alasan yang dilontarkan terduga pelaku ini. Perbuatan yang dilakukan menggelapkan uang yang diterima dari masyarakat yang membayar secara kredit barang yang diambil dari PT Colombus dan selanjutnya uang itu malah tidak disetor kepada perusahaan PT Colombus. 


Kwitansi yang diterima pelaku ada rangkap tiga, warna kuning untuk konsumen dan warna pink dan biru diserahkan pada kasir pada saat penyetoran uang. 

Sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 dan dilakukan dengan cara menerima uang dari masyarakat yang membayar barang yang diambil dari PT Colombus. 

Motif kasus ; “Sesuai dengan kwitansi yang diberikan oleh karyawan PT Colombus bagian Adm AR tidak disetor kembali dan bahkan pelaku malah memberi iming-iming agar dilunasi. Sebab angsuran dipotong selama 1 bulan dengan alasan ada promo akhir tahun dan hal tersebut atas prakasa pelaku sendiri dan uang tidak diberikan serta pelaku menerangkan bahwa masyarakat yang mengkredit itu tidak berada ditempat atau pindah atau masyarakat yang mengkredit minta pertambahan waktu dan kwitansi yang diberikan perusahaaan dibakar oleh pelaku_dan bila ditanya alasan pelaku banyak bahwa kwitansi tinggal dirumah dan basah dikantong celana”. 

Saat kamis lalu, 16/01/2020 Samat Sapran, 43 tahun, wiraswasta, Jalan SM Raja no 1 belakang Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. 27/08/2019 yang bernama Lisa Wahyuni yang bekerja sebagai kasir PT Colombus Sibolga memberitahukan ; bahwa tidak ada menerima kwitansi pembayaran kredit dan uang kredit pada perusahaan. Dimana setiap hari pukul 08.30 wib harus dilaporkan_sehingga menerangkan bahwa kwitansi dan uang yang telah dibayar oleh pengkredit tinggal dirumah dan demikian setiap waktu pelaporan oleh karyawannya tidak melaporkan pada perusahaan. 

Pimpinan perusahaan lalu menelpon pelaku dan pelaku bertanggungjawab mengembalikan pada hari itu juga, namun pelaku tidak ada datang. Hingga waktu yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada, sehingga perusahaan dirugikan sekitar Rp 25.000.000 dan melaporkan ke Polres Sibolga. 

Kasus ini telah ditangani langsung Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH dan unit Opsnal mengumpulkan bukti bukti sehingga hari Selasa 18/02 pukul 15.00 wib pelaku diamankan dirumah pelaku Jalan Jend G.Subroto Lk II Kelurahan Pondok Batu Sarudik Tapteng.  Pelaku bernama ; TMTS Als T,25 tahun, Jalan Jend G Subroto Lk II Pondok Batu Sarudik Tapteng. 


Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan PT Colombus sejak Mei 2019 hingga 31 Desember 2019 dengan jabatan sebagai Kolektor wilayah D2 (Lumut, Sibabangun, Anggoli, Hutagodang, Batangtoru, Muara Manopas,Pardamaian,Janji Maria,Huta Raja dan Hapesong). 

Besaran kutipan dari masyarakat mulai Rp 124.000 hingga Rp 450.000 dan uang yang telah diterima dan tidak disetorkan senilai Rp 20.000.000. Dari jumlah uang yang telah diterima dan tidak disetorkan oleh pelaku, dan digunakan tsk (pelaku) Rp 2.500.000 untuk menebus kalung isterinya di Pegadaian Rp 3.500.000 memperbaiki septor (R2) milik tsk,Rp 1.600.000 membayar angsuran hp milik kakak pelaku Rp 1.200.000 membayar angsuran mesin cuci tetangga dan selebihnya buat biaya hidup pelaku.  

Alasan pelaku kepada petugas, merasakan gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidup dan juga pelaku pernah melakukan penggelapan namun diselesaikan dengan memotong gaji pelaku. Sebelumnya pihak perusahaan ada datang dan menyarankan agar uang dikembalikan namun pelaku tidak mengindahkannya. Atas perbuataannya, kini pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan barang bukti13 lembar kwitansi angsuran sewa beli dari PT Colombus. Keterangan kronolgis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

fokusliputan.com/Amosi Zega