10 Ribu Perbungkus, “Pelaku Diamankan Di Polresta Sibolga”

fokusliputan.com_Sibolga

Sesuai catatan pihak petugas, pelaku itu pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 2015 dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas kelas II Sibolga. Kasus kembali menimpa dirinya. Sabtu 11/01 kemarin, sekitar pukul 01.00 wib pelaku diamankan dari TKP jalan Santeong dekat lokasi pekuburan. 


Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH bersama tim KBO Narkoba Iptu P.Sihotang melakukan penggeledahan, setelah diperiksa sekitar lokasi ditemukan satu bungkus plastik es mambo yang berisikan 12 bungkus sabusabu siap untuk diedar. 

Pelaku pun diboyong ke Polres Sibolga, pelaku ditest urine positif Amphetamine, bernama SHKS, usia 25 tahun, Jalan P.Anggi belakang/ Jalan Lumba lumba no 26 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Saat pelaku diamankan, dengan jarak 4-5 meter ada dua orang laki-laki teman pelaku (identitas telah dikantongi) berhasil melarikan diri. Peranan pelaku selain sebagai pemakai, juga sebagai penjual narkotika dengan imbalan Rp 10.000 per bungkus dan harga per-paket adalah Rp 100.000 dan yang dikonsumsi pelaku dalam hal ini_pemberian gratis oleh pemilik barang sebelum berada pada pelaku. Dan pengakuan pelaku, pekerjaan itu dilakukan sejak Nopember 2019. 

Sabusabu disimpan pelaku ditempat persembunyian khusus. Kini pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 


Berikut barang bukti ; 02 buah alat hisap/bong, 03 buah mancis gas, 01 buah pisau cutter, 01 buah pipet plastik, 01 buah pipa kaca, 01 buah kotak rokok GG Surya, 12 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,96 gram. 17/01/2020_keterangan kronologis atas penangkapan pelaku, disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

(Amosi Zega)