Pencuri Sudah Diamankan, ‘Ayam Kate Hias Dan Helm Juga Hilang’

fokusliputan.com_Sibolga

Pencuri yang sudah merugikan warga sekitar sudah diamankan Polres Sibolga. Ayam Kate Hias milik warga tak luput dari aksinya. Berdasarkan catatan petugas yang diterima fokusliputan.com ; pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, telah melakukan pencurian pada bulan Juni, tanggal yang tidak diingat pelaku di jalan SM.Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 


Dan barang yang telah diambil berupa 01 unit tabung gas 3 kg, 01 unit blender, 01 buah ban, 01 ekor ayam kate, 01 buah celengan warna merah dan warna hijau. Informasi disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polresta Sibolga Sumatera Utara Iptu R.Sormin,SAg.

Sebelumnya, Kamis 20/06/2019 sekitar pukul 11.50 wib, Linda Hutabarat, 37 tahun, Jalan SM.Raja nomor 126 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Selasa 18/06/2019 pukul 20.00 wib, tiba dirumahnya, didapur melihat barang-barang nya berupa 2 buah tabung gas 3 kg, 4 buah ban sepedamotor merk Kinglen tidak ada lagi dan didalam kamar tidur 1 unit timbangan duduk 100 kg, celengan plastik masing masing warna merah dan hijau yang berisi uang tidak ada lagi, dan dari lemari kaca dimana 01 unit blender merk Philips dan 1 buah timbangan 5 kg tidak ada lagi, dan dari kandang ayam hias/kate sebanyak 01 ekor tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp. 8.000.000. 


Kasat Reskrim AKP Azhari,SE dibantu personil melakukan olah TKP, telah diamankan seorang laki laki inisial DYPS Als P,22 tahun,Jalan Iyu nomor 22 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

“Cara pencurian teman pelaku mendobrak pintu samping sehingga kedua pelaku dapat masuk melakukan aksinya” , Ayam dijual pada seorang di Kampung Kelapa seharga Rp 80.000, ban sepedamotor dijual pada pengemudi becak betor yang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000 dan tabung gas dijual ke Pandan dengan orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 50.000 . Dan teman pelaku (identitas telah diketahui) turut mengambil celengan dan blender. 

Selanjutnya, pelaku pernah juga mengambil tabung gas 3 kg, ayam tetangga namun berdamai dan mengambil helm. Untuk menanggung perbuatannya, kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga karena melapas 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.