Pelaku Status DPO Sabu-Sabu Telah Diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Kedua pelaku diamankan ke RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,1 gram. 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 buah bong alat hisap yang terbuat dari botol teh pucuk harum dan botol plastik tutup biru, 2 unit hp merk Nokia, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 buah plastik bening, 2 buah mancis, Uang Rp 300.000. 


Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Sibolga Edwin H Hariandja SIK, MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin. 

Selanjutnya diinformasikan, Rabu 27/02 sekitar pukul 02.30 wib Satuan Personel Narkoba Res Sibolga mendapat informasi dari masyarakat, yang sudah menjadi DPO diketahui memiliki narkoba di daerah Sibolga Julu. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan berserta tim operasi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang melakukan pengembangan ke TKP. “Pada rumah yang dicurigai ada sekumpulan yang diduga asyik konsumsi sabusabu dan ketika dilakukan penggerebekan orang orang yg berada dalam rumah melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tak diindahkan dan pada sebuah kolam milik warga diamankan 1 orang laki-laki serta menyita barang berupa uang Rp 300.000" 

Dalam catatan petugas Sat Narkoba tersebut, pelaku pertama terdata merupakan DPO-RS Als R Als S, 37 tahun, Jalan Dolok Tolong Gg Inpres Kelurahan Hutabarangan Sibolga. Berikutnya, pelaku kedua inisial RS Als L, 22 tahun, Jalan Dolok Tolong Gg Inpres Kelurahan Hutabarangan Sibolga-Jalan Cendrawasih no 82 belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Berikutnya, pelaku membenarkan bahwa rumahnya sering digunakan untuk konsumsi sabusabu, dan sabusabu diperoleh dari  identitas telah dikantongi dan sabusabu yang dijual pelaku pertama tidak diingat lagi orangnya, dan sudah banyak orang-orang yang beli sabusabu dari pelaku pertama, dan pelaku pertama konsumsi sabusabu lebih kurang 3 tahun.