fokusliputan.com_Sibolga
Pencuri Hp Seluler telah diamankan, hasil curian telah
dijual kepada orang yang identitasnya telah dikantongi pihak petugas. Akhirnya,
petugas melakukan pengembangan. Tidak berselang lama, sipembeli akhirnya
ditangkap. Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas
Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg menuturkan kepada wartawan bahwa
pelaku pencuri dan pembeli hasil curian nya itu, telah kita amankan.
|
Personil Bripka Hendrik Sipahutar dan Rekan Petugas Mengamankan Pelaku ,
Berdasarkan Pengembangan cek TKP//fokusliputan.com |
Sebelumnya diinformasikan, setelah tersangka CA Als I telah
diamankan, kemudian tepat pada hari Rabu 06/02 sekitar pukul 10.00 wib, telah
diproses seorang laki-laki yang diduga membeli hp dari CA Als I di jalan Kenari
Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku (sipembeli) mengaku bernama
RT Als T,24 tahun, buruh, jalan Kenari no.03 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.
Sipembeli mengenal CA Als I sejak kecil dan benar
telah membeli 1 unit hp merk Vivo Y91 warna hitam hari Sabtu 26/01 pukul 17.00
wib di Sibuni-buni Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan modus cara beli pertama
gadaikan Rp.300.000 dan kemudian ditambah Rp 700.000.
Kondisi hp diterima dalam
keadaan tidak aktif dan paswordnya tidak bisa dibuka, dan kemudian pelaku membawa
ke counter jalan Suprapto Sibolga untuk membuka nomor pasword dengan membayar
Rp 200.000. Pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melanggar
pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dengan barang bukti 1 unit
hp merk Vivo Y91 warna hitam dan ini juga merupakan barang bukti pengembangan dalam
kasus CA Als I.
Link List