fokusliputan.com_SIBOLGA
Diharapkan kepada masyarakat warga yang memiliki
kendaraan khususnya sepedamotor agar lebih berhati-hati memarkirkan
sepedamotornya, gunakan kunci ganda atau kunci stang agar menghindari hal-hal
yang tak diinginkan dalam situasi apapun. Baru baru ini telah terjadi pencurian sepedamotor. Sepedamotor
milik Mhd Akhiruddin,36 tahun,wiraswasta warga jalan Merpati no. 09 Kelurahan
.Aek Manis Sibolga telah dibawa lari pencuri.
Kejadian, Sabtu 17/11/2018 sekitar pukul 02.55 wib
Mhd Akhiruddin saat itu pulang dari pajak ikan dan memarkirkan Sepedamotor digarasi
eks RS di jalan Merpati Sibolga. Dan, sekitar pukul 03.55 wib, saksi hendak
keluar dari rumah dan melihat sepedamotornya yang diparkir tidak ada lagi dan
setelah dicari-cari tidak ketemu, sehingga saksi dirugikan Rp 15.700.000 dan
melapor ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja
melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin, dalam keterangan pers
menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan. Sebelum laporan resmi diterima
Kasat Reskrim AKP F.Ompusunggu SH.Mhum, telah memerintahkan unit Opsnal
untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 wib, tim Opsnal
melihat dua orang naik sepedamotor , namun dengan kehadiran petugas tersebut memperlihatkan
hal hal yang mencurigai, namun ketika hendak dilakukan penangkapan berusaha untuk
melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali
, namun tidak diindahkan, yang akhirnya petugas melakukan penembakan kearah
kaki sehingga kedua yang diduga tersangka dapat diamankan.
Setelah kedua tersangka diamankan, kemudian mereka mengaku
telah benar melakukan pencurian sepedamotor (curanmor) dan perbuatan tersebut
dilakukan karena atas suruhan dari temannya. Petugas kemudian memburu dan
mengamankan pelaku dirumahnya dan kemudian sepedamotor yang diambil disembunyikan
dekat sekolah, dimana dalam keadaan digembok dan selanjutnya sepedamotor yang
diambil serta sepedamotor yang dipakai tersangka saat itu, dibawa ke Polres
Sibolga.
Ketiga tersangka diperiksa dan mengaku berinisial J
Als N, 20 tahun, warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik Tapteng (terdata sebagai tersangka
pertama). RSZ Als R,28 tahun, nelayan, warga
jalan SM.Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga (terdata sebagai tersangka
kedua) . AHL Als H,41 tahun, buruh bangunan (terdata sebagai tersangka ketiga),
warga jalan Kol HEE Sigalingging no.22 dan jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga.
Dalam catatan petugas, ketiga tersangka, belum
pernah dihukum. Tersangka pertama belum berumahtangga, tersangka kedua memiliki
dua anak, dan tersangka ketiga memiliki tiga anak. Sebelum sepedamotor diambil terlebih dahulu tersangka
pertama mempersiapkan tali plastik berikut gembok. Tersangka pertama adalah
keponakan dari tersangka kedua.
Adapun kronologisnya, Jum'at 16/11 pkl 23.30 wib
tersangka pertama dijemput oleh tersangka kedua dan kemudian menuju rumah tersangka
ketiga.Setelah berada dirumah tersangka ketiga , selanjutnya tersangka ketiga mengatakan
"Pernah kau mencuri kereta" pada tersangka pertama dan dijawab tersangka
pertama "Tidak pernah" dan kemudian tersangka ketiga mengatakan
"Beraninya kau" dan tersangka pertama jawab "Berani" dan
selanjutnya tersangka pertama dan tersangka kedua meninggalkan rumah tersangka
ketiga dengan membawa sepedamotor milik tersangka ketiga keliling kota Sibolga
untuk mencari sasaran.
Ketika melewati jalan Merpati Sibolga melihat ada sepedamotor
yang parkir sehingga tersangka pertama turun dari sepedamotor yang dikemudikan
oleh tersangka kedua dan menuju jembatan di jalan Merpati Sibolga. Sedangkan tersangka
pertama turun dan mendekati sepedamotor yang sedang parkir. Karena sepedamotor tidak
dalam keadaan dikunci stang, tersangka pertama mendorong sepedamotor menuju
jembatan yang telah ditunggu tersangka kedua dan kemudian sepedamotor yang
diambil ditarik dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya ,namun
kurang efisien sehingga tersangka kedua mendorong sepedamotor yang diambil dengan dikemudikan tersangka pertama.
Dan selanjutnya sepedamotor yang diambil
disembunyikan dibelakang salah satu sekolah di Parombunan dengan mengunci
piringan rem dengan menggunakan gembok yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian
tersangka pertama dan tersangka kedua menuju rumah tersangka ketiga dengan naik
sepedamotor milik tersangka ketiga dan tersangka ketiga menerangkan bahwa sepedamotor
akan dijual dengan harga Rp 2.000.000 dan akan dititipkan ke Tukka dan
selanjutnya tersangka pertama dan tersangka kedua permisi untuk makan lontong
dengan menggunakan sepedamotor milik tersangka ketiga.
Setelah selesai makan lontong, kedua tersangka melihat
ada petugas dan ketika disuruh berhenti tersangka berupaya untuk melarikan diri
sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak
mengindahkan sehingga petugas melakukan penembakan kearah kaki kedua tersangka
sehingga tersangka dapat diamankan.
Sebelum disembunyikan sepedamotor yang telah
diambil, dimana platnya telah dibuka kedua tersangka. Untuk menanggung
perbuatannya melawan hukum, kini ketiga tersangka harus mendekam di RTP Polres
Sibolga dan tersangka pertama dan tersangka kedua diduga melanggar pasal 363
ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana sedangkan tersangka ketiga diduga melanggar
pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7
tahun. Dengan barang bukti ; dua unit sepedamotor masing masing honda beat pop
BB 5473 NN dengan nomor mesin JFS2E107171251 dan nomor rangka MH1JFS210GK070286
dan 1 unit Supra X 125 warna biru yang digunakan sebagai alat melakukan
pencurian, dan 1 utas tali plastik bersama 1 buah gembok.
Link List