fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
Kepala Bappeda Kab. Tapteng Drs. Antonius Simanjuntak diwakili Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan SDA menyebutkan RTRW mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan.
Didalam Perda RTRW itu berdasarkan Struktur Ruang Kecamatan Sarudik merupakan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dengan tingkat kepadatan permukiman yang tinggi. Berdasarkan Pola Ruang, wilayahya merupakan kawasan lindung, kawasan pengembangan industri perikanan dan minapolitan, kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, dan kawasan pengembangan pariwisata.
Camat Sarudik
Rahmadiah Hanum SE MM didampingi Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) Uswatan
Niswati ST membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kab.
Tapteng Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab.
Tapteng Tahun 2013-2033 bertempat di Aula Kantor Camat Sarudik, Jumat
(27/04/2018).
Uswatan Niswati ST mengatakan perlunya menginventarisasi
daerah-daerah yang berada di dalam kawasan lindung untuk dimasukkan ke
dalam Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Kepada
pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa agar menginventarisasi daerah-daerah
yang berada di dalam kawasan lindung agar dimasukkan kedalam Program TORA untuk
dikeluarkan dari kawasan hutan dalam hal penerbitan sertifikat masyarakat,”
kata Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Bappeda Kab. Tapteng.
Diharapkan kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa agar
dapat mempedomani penataan ruang dalam hal penerbitan izin agar tidak
berbenturan dengan hukum dan mensosialisasikan tentang RTRW kepada masyarakat.
Link List