fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pengembangan Pembangunan Pantai Barat Sumatera
Utara (LSM P4BSU) Jamil Zeb Tumori,SH MAP telah melaporkan salah satu Oknum PNS
inisial AS ke Panitia Pengawas Panwaslu Tapteng. Oknum tersebut diketahui
bertugas di salah satu Kantor di kecamatan Barus Tapanuli Tengah.
Tertanggal
16 Mei 2018, Oknum AS membuat status di akun Facebooknya yang disinyalir bernuansa
isu ujaran kebencian, yang mengarah pada pasangan calon Gubsu No.1 ERAMAS. Lantas,
Oknum AS membagikan (menshare) ke akun Facebook Tommi El Pasisi.
Menyikapi hal
ini, Ketua LSM P4BSU Jamil Tumori,SH MAP meminta agar kasus dugaan ujaran kebencian
tersebut diproses oleh Panwaslu dan disinyalir telah melanggar UU ITE nomor 19
tahun 2006 pasal 29 tentang pencemaran nama baik, dan juga kita nilai telah
melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jamil Zeb Tumori,SH,MAP telah mengirim surat laporan dugaan ujaran kebencian tersebut melalui kantor
pos pada hari Selasa 22 mei 2018. Dan, hari Rabu 23 Mei 2018 pihak Panwaslu
Tapteng memanggil Jamil untuk melengkapi surat laporan itu.
Panwaslu
Tapteng Sapran mengatakan untuk proses laporan dugaan ujaran kebencian
tersebut, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan pada senin 28/5 2018 di
kantor Panwaslu Tapanuli Tengah. Hari ini surat panggilan kepada terlapor AS
sudah kita siapkan untuk segera dikirim agar keduanya menghadiri pemeriksaan
pada senin pekan depan.
Jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor pada
pemeriksaan nanti, waktunya tidak bersamaan. Pelapor kita mintai keterangan
pada pagi, sedangkan terlapor pada siang hari.
Menanggapi
hal ini, (24/5/2018), kepada FOKUS LIPUTAN, para simpatisan kader pendukung ERAMAS Kota Sibolga khususnya Tim YELLOW
FAMILI berharap agar masalah seperti ini jangan terulang kembali, beber tim Yellow
Family di jalan Diponegoro. 46 Sibolga.
Link List