Terkait Berita Terbaru Bandar Udara FL Tobing, Kalau pemasangan Baliho untuk keperluan kampanye, tentu bandara tidak akan mengizinkan

fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH

Seperti apa informasi Bandar Udara Dr.F Tobing Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah sehubungan hujan deras beberapa hari ini di wilayah Sibolga- Tapanuli Tengah dan sehubungan dengan Pilgubsu.



Jansen Saragih selaku Humas Bandar Udara FL Tobing dan Plt. Kaur TU Bapak Bill Akbar Tan memberikan informasi,  ya, benar, cuaca ekstrim sudah mulai terjadi 1 minggu ini, akibat curah hujan deras (faktor alam), mengakibatkan beberapa penerbangan selain delay juga di cansel atau dialihkan keesokan harinya. Kalau berbicara faktor alam, memang kita tidak berbuat apa-apa, semoga penumpang dapat memaklumi  situasi ini, mudah-mudahan kedepan cuaca semakin membaik dan pelayanan di bandara FL.Tobing berjalan normal seperti biasa, sehingga pengguna jasa angkutan udara melalui bandara FL.Tobing dapat menjalankan aktifitas berpergiannya.

Lanjut Jansen, kami rasa sehubungan dengan Pilgubsu tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif, karena Air Line sudah memiliki sistem dalam menaikkan tarif harga. Acuan mudahnya adalah apabila jumlah penumpang semakin penuh dalam satu pesawat tersebut , maka tentu tarif pun akan semakin naik, selain itu kenaikan tarif akan terjadi pada saat disaat libur panjang atau hari-hari besar.

Jansen Saragih selaku mitra kerja PERS, paling suka dengan namanya bertukar pikiran, memberikan masukan , kritik saran yang positif menjadi cikal bakal menjaga visi misi Manusia Perhubungan, bahwa Disiplin itu sangat penting.

Jansen Saragih didampingi Bill Akbar Tan menambahkan terkait larangan terlibat politik praktis, tentu ada larangan dan peraturannya yang tentu berlaku juga bagi pegawai yang ada di bandar udara. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan  Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Sebagaimana namanya, surat edaran ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut. Surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada tujuh larangan yang ditetapkan ; melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah ; mendeklarasikan dirinya sebagai calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai ; mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial ; melakukan foto bersama dan menjadi pembicara dalam pertemuan. Jika melanggar, maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang  ,dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah, yang semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dan terakhir bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

“ Kalau pemasangan Baliho untuk keperluan kampanye, tentu bandara tidak akan mengizinkan, kecuali baliho himbauan-himbauan yang biasa dikeluarkan oleh pihak KPU, kata Jansen.