fokusliputan.com_TAPANULI TENGAH
Seperti
apa informasi Bandar Udara Dr.F Tobing Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah sehubungan hujan deras beberapa hari ini di wilayah Sibolga- Tapanuli Tengah dan sehubungan dengan Pilgubsu.
Jansen Saragih selaku Humas Bandar Udara FL Tobing dan Plt. Kaur TU Bapak Bill Akbar Tan memberikan informasi, ya, benar, cuaca ekstrim sudah mulai terjadi 1 minggu ini, akibat curah hujan deras (faktor alam), mengakibatkan beberapa penerbangan selain delay juga di cansel atau dialihkan keesokan harinya. Kalau berbicara faktor alam, memang kita tidak berbuat apa-apa, semoga penumpang dapat memaklumi situasi ini, mudah-mudahan kedepan cuaca semakin membaik dan pelayanan di bandara FL.Tobing berjalan normal seperti biasa, sehingga pengguna jasa angkutan udara melalui bandara FL.Tobing dapat menjalankan aktifitas berpergiannya.
Lanjut
Jansen, kami rasa sehubungan dengan Pilgubsu tidak ada kaitannya dengan kenaikan
tarif, karena Air Line sudah memiliki sistem dalam menaikkan tarif harga. Acuan
mudahnya adalah apabila jumlah penumpang semakin penuh dalam satu pesawat
tersebut , maka tentu tarif pun akan semakin naik, selain itu kenaikan tarif
akan terjadi pada saat disaat libur panjang atau hari-hari besar.
Jansen
Saragih selaku mitra kerja PERS, paling suka dengan namanya bertukar pikiran,
memberikan masukan , kritik saran yang positif menjadi cikal bakal menjaga visi misi Manusia Perhubungan, bahwa Disiplin itu sangat penting.
Jansen
Saragih didampingi Bill Akbar Tan menambahkan terkait larangan terlibat politik
praktis, tentu ada larangan dan peraturannya yang tentu berlaku juga bagi
pegawai yang ada di bandar udara. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan
Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Sebagaimana
namanya, surat edaran ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut. Surat tersebut diterbitkan
dengan mengacu pada berapa peraturan tentang ASN lain yang lebih tinggi, salah
satunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Ada
tujuh larangan yang ditetapkan ; melakukan pendekatan terhadap partai politik,
memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah ; mendeklarasikan
dirinya sebagai calon pemimpin daerah, menghadiri deklarasi calon pemimpin
daerah dengan atau tanpa atribut partai ; mengunggah, menanggapi atau
menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media
sosial ; melakukan foto bersama dan menjadi pembicara dalam pertemuan. Jika
melanggar, maka PNS akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang ,dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala,
penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah, yang
semuanya berlangsung selama satu tahun. Sedangkan untuk disiplin berat berupa
pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dan terakhir bisa
sampai pemberhentian dengan tidak hormat.
“
Kalau pemasangan Baliho untuk keperluan kampanye, tentu bandara tidak akan
mengizinkan, kecuali baliho himbauan-himbauan yang biasa dikeluarkan oleh pihak
KPU, kata Jansen.
Link List