Polisi Tangkap Pengedar Sabu Sabu, Di Sibolga Julu & Barang Buktinya

fokusliputan.com_ Sat Narkoba Polres Sibolga Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Sibolga hari Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga melakukan penggerebekan di Jalan I L. Nomensen Sibolga Julu Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga dan berhasil mengamankan seorang Tersangka Laki-Laki berinisial DA alias D (27 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta yang tinggal di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. 

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H menerangkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,14 gram yang berada di dalam botol Galiga di bawah rak Aquarium, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000,-.

Tersangka DA alias D mengakui bahwa Barang Bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.

fokusliputan.com/betasimatupang