Sarudik Tapteng, 2 Pelaku, Telah Diamankan , Kasus Narkotika

fokusliputan.com_ Personil Satresnarkoba amankan dua laki laki  yang akan menjual Narkotika jenis Ganja dengan Inisial TARS (27), Domisili Jl. Sibolga-Psp Gg.Delima Kel. Sibuluan Indah Kec. Pandan Kab. Tapteng.

Dan AA(42) domisili Rusunawa Jl. Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota. Sibolga, keduanya ditangkap di Gg. Sawah Kel. Pondok Batu Kec Sarudik Kab.Tapteng tepatnya disebuah rumah, Hari Minggu (9/4/2023) pukul 08.00 wib.

Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning,  benar telah diamankan dua laki laki  yang diduga  sebagai  pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Gg Sawah Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik.

Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat tiba dilokasi personil melihat satu unit sepeda motor parkir didekat satu rumah kosong dan dengan mengendap endap mendekati rumah tersebut  dan setelah dekat personil melihat dua orang laki laki dan ciri cirinya sesuai dengan informasi dan tanpa menunggu waktu lagi  personil langsung melakukan penangkapan kedua orang terduga  pelaku tersebut., Dan ketika diinterogasi mengaku berinisial TARS dan AA

Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan personil menemukan 1 (satu) bal narkotika jenis Ganja yang dibalut solasi nan warna kuning dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna merah dari tangan kanan AA dan dari TARS tidak ada ditemukan narkotika, selanjutnya dari lokasi penangkapan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor  merk Honda Adv warna kuning No.Pol BB 6174 ME yang mereka akui sebagai alat membawa narkotika jenis ganja tersebut kelokasi akan dilakukannya transaksi narkoba tersebut.

Dari hasil interogasi dari terduga pelaku Personil langsung membawa mereka tempat tinggal TARS dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) gulungan kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 (dua) plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam lemari rumah, 1 (satu) buah toples yang berisikan narkotika jenis ganja dari atas lemari dan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 23 (dua puluh tiga) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hitam semuanya diakui sebagai miliknya oleh TARS.

Dan narkotika jenis ganja yang disita tersebut dengan berat Brutto  kurang lebih : 1,02 (satu koma nol dua) Kg dan TARS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ianya membeli secara langsung kepada laki laki inisial *I* di Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun kejadiannya pada hari itu ada yg memesan ganja kepada AA lalu pergi menemui TARS dan *TARS* mengatakan kalau laku satu bal ini AA akan mendapat keuntungan Rp.300.000,- kemudian berangkat menuju kelokasi  yang disepakati dengan pemesan ganja tersebutdi salah satu rumah di GG Sawah Kel. Pondok Baru Kec. Sarudik dengan menaiki sepeda motor, Namum pada saat menunggu pemesan kedua pelaku ditangkap Polisi, 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TARS dan AA Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

fokusliputan.com/betasimatupang