Satreskrim Polres Sibolga Sumut, Bekuk Pelaku Perjudian

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N,SH,MH  telah melakukan penangkapan pelaku perjudian.

Setelah menerima imformasi  pada hari Kamis,15 /09 / 2022 pukul 15.30 wib dipinggir jalan dijalan SM Raja  Kelurahan A.Parombunan Sibolga.

Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 130.000 (seratustigapuluhribu) rupiah,2(dua) lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis togel.

Tersangka yang diamankan AS Als D, 58 tahun, Jalan Kesturi Gg Nelayan Kel A.Habil Sibolga.

Pelaku tercatat pernah dihukum dalam kasus perjudian tahun 2021, telah  berumahtangga dengan anak sebanyak 1 (satu) orang.

- Perbuatan yang telah dilakukan adalah melakukan perjudian yang telah diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Kamis, 15/09/2022 pukul 15.30 wib ketika mengemudikan betor dijalan SM Raja Kel A.Parombunan Sibolga.

-Perjudian telah dilakukan lebihkurang 2 bulan dengan omzet Rp 100.000 (seratusribu)rupiah s/d Rp 150.000 (seratuslimapuluhribu) rupiah perhari.

Tersangka dalam perjudian tsb bertindak sebagai pembeli atas pesanan dari sipemasang judi togel.

Perjudian yang dilakukan tsk jenis judi togel dan Sidney berperan sebagai pembeli angka angka atas pesanan orang lain dan bila ada pasangan yang tepat tsk menerima imbalan sebesar Rp 10.000 (sepuluhribu) rupuah dan kemudian angka pasangan dibeli tsk pada (identitas telah dikantongi) 

Sejak berkecimpung dalam perjudian togel dan pemasang yang menang dominan pemasangan 2 (dua) angka dan untuk pasangan 3 (tiga) angka dan 4(empat) angka belum pernah.

Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah.

Bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima yang sebesar Rp 70.000 (tujuhpuluhribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 700.000 (tujuhratusribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 5.000.000 (limajuta) rupiah.

Melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui pelaku, sipenerima angka pasanan.

Kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian  sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang buktia. Uang sebanyak Rp 130.000 (seratustigapuluhsaturibu) rupiah.
b. 2(dua) lembar potongan kertas kecil berisi angka2 tebakan judi togel.

Informasi diterima dari Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Polres Sibolga AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupanb