Satreskrim Polres Sibolga; Telah Meringkus Pelaku Penganiayaan

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi Nainggolan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.

Kamis 28/7/2022 sekira pukul 10.00 sekira pukul 19.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga setelah menerima laporan dari Juhartiny,56 tahun,jalan Mojopahit no 89 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.

Sehubungan penganiayaan yang terjadi pada Toni Gunawan sehingga mengakibatkan luka luka.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama RS Als M, 41 tahun, Jalan Jati arah laut Gg Seakar blkg Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.

Pelaku tercatat pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkoba dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.

Perbuatan yang telah dilakukan melakukan penganiayaan terhadap diri Toni Gunawan pada hari Rabu 27/7/2022 sekira pukul 20.00 wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar blkg Kel Pancuran Bambu Sibolga.

Dengan seorang diri dan sebelumnya pelaku mengenal mengenal korban. Penganiayaan dilakukan dengan cara menarik baju menjatuhkan korban,meninju bahagian muka korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukulkan papan tebal kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali.

Perbuatan dilakukan karena korban ada meminjam tong dan uang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah dengan janji apabila korban kembali dari laut,ikan korban diberikan pada pelaku, namun ikan tidak diberikan,uang dan tong tidak dikembalikan, sehingga pelaku kesal dan menganiaya korban.

Papan yang dipukulkan adalah telenan yang digunakan pelaku sebagai alat untuk memotong dan membelah ikan.

Kini pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti- 1 (satu) buah papan tebal.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupang