Reservasi Tiket Online Ferizy; ASDP Berhasil Mencatatkan Layanan Penumpang Penyeberangan Perintis & Komersial

fokusliputan.com_Untuk kedepannya, kami harapkan layanan penyeberangan semakin modern atau sama dengan moda transportasi lain.

Seperti kereta api dan pesawat udara dimana jumlah penumpang disesuaikan dengan kapasitas yang ada setiap saat," tutur Shelvy kepada media.

Dalam hal ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy. 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, tren penumpang dan kendaraan di lintasan tersibuk yang menghubungkan Sumatera, Jawa dan Bali mengalami peningkatan lazim terjadi saat akhir pekan. 

"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat. Dan yang terpenting, seluruh pengguna jasa di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk pastikan beli tiket online secara mandiri  hanya di website dan aplikasi FERIZY.com atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," kata Shelvy. 

ASDP meminta kepada seluruh pengguna jasa, agar selalu mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari dengan melakukan reservasi secara mandiri via Ferizy (tiket dapat dibeli mulai H-60) sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin.

Dan sesuai ketentuan syarat perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 yang berlaku sejak 11 Agustus, seluruh calon penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Lebih lanjut, jika calon penumpang berusia 18 tahun ke atas hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan lainnya adalah calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.

Selama semester I-2022, ASDP berhasil mencatatkan layanan penumpang penyeberangan perintis dan komersial (gabungan) mencapai sebanyak 3,73 juta orang atau naik sebesar 104% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1,83 juta orang. Lalu, kendaraan roda 2 dan 3 sebanyak 1,80 juta unit atau naik 76% dari 1.02 juta unit, kendaraan roda 4/lebih mencapai 1,95 juta unit atau naik 64 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1 juta unit, dan barang mencapai 1,98 juta/ton atau naik 326% bila dibandingkan realisasi tahun 2021 sebanyak 465.107 ton. Dengan meningkatnya volume lalu lintas laut tentunya komitmen protokol kesehatan tetap menjadi concern dalam menjaga pemulihan aktivitas ekonomi.

Tahun ini merupakan tahun ketiga dari implementasi layanan e-ticketing Ferizy sejak diluncurkan pada tahun 2020. Layanan e-ticketing Ferizy bertujuan untuk mengatur keseimbangan antara kapasitas angkut dengan demand penumpang di setiap pelabuhan sehingga penumpang yang akan menyeberang sesuai dengan kapasitas yang ada di waktu tertentu. Selain itu, pembelian e-ticketing Ferizy telah terkoneksi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat memastikan pengguna jasa telah sesuai dengan ketentuan persyaratan menyeberang, serta dengan melakukan pembelian tiket online, pencatatan _manifest_ terkait hak asuransi semakin akurat.

Sejak implementasi Ferizy di Tahun 2020, ASDP telah mengatur jumlah penumpang yang datang ke pelabuhan sesuai dengan kapasitas angkut per jam dan per hari nya. Artinya, kendaraan dan penumpang hanya diperbolehkan masuk ke pelabuhan (check in) sesuai dengan waktu yang telah dipilih saat membeli tiket yang mana selanjutnya pengguna jasa akan naik ke kapal dengan sistem atau mekanisme first in first out (FIFO) setelah proses Check In.

fokusliputan.com/AliiMron