Curi Tiang Besi Lampu Jalan; Satreskrim Polres Sibolga, Telah Mengamankan Pelaku

fokusliputan.com_ Setelah diterima laporan dari Mira Widyarta,37 tahun,ASN,
Jalan Sm Raja no 13 Kel Pancuran Gerobak Sibolga, di Polres Sibolga Sumatera Utara.

Sabtu,06/08/2022 pukul 12.00 wib dimana pada hari Jum'at,05/08/2022 sekira pukul 07.00 wib ditelpon oleh Ade Novrizal mengatakan bahwa tiang besi lampu jalan yg terletak disamping kantor pemerintah Sibolga telah hilang dan setelah diperiksa cctv bahwa pada hari Jum'at 05/08/2022 pukul 02.08 wib terlihat 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal mengambil tiang lampu jalan sehingga dirugikan sekitar Rp 20.000.000 (duapuluhjuta) rupiah.

Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi Nainggolan telah melakukan penangkapan terhadap  pelaku pencurian tiang besi lampu jalan,Kamis, 18/08/2022 sekira pukul 20.00 wib di jalan P.Kemerdekaan Kel Pasar Belakang Sibolga.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama RT Als U Als S,33 tahun,wiraswasta,jalan P.Kemerdekaan Kel Psr Belakang Sibolga.

Pelaku terdata; belum  pernah dihukum dan telah berumahtangga dan belum memiliki anak.

Pelaku mengaku mengambil 1(satu) set tiang besi lampu jalan di jalan Com Yos Sudarso Sibolga yang terletak disamping kantor pemerintahan.

Barang tersebut diambil pada hari Jum'at,05/08/2022 sekira pukul 02.00 wib dan alat yang digunakan untuk mengambil barang tidak ada.

Teman pelaku yang turut mengambil barang sebanyak 1 orang (identitasnya telah dikantongi).

Setelah barang diambil selanjutnya pelaku dan temannya membawa ke gang dekat jalan Sutomo Sibolga dan kemudian teman tsk menjualkan seharga Rp 200.000 (duaratusribu) rupiah dan tsk menerima yang sebanyak Rp 100.000 (seratusribu) rupiah. 

Yang membeli tiang lampu jalan (identitas telah dikantongi).

Barang berupa tiang lampu jalan diambil tanpa izin dari pemilik barang yang akibatnya pemilik barang dirugikan dan maksud pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki.

Ketika mengambil tiang lampu jalan tsk memakai baju kaos loreng lengan panjang,celana jeans pendek warna hitam memakai masker warna biru sedangkan teman tsk memakai baju kaos lengan pendek warna hitam,celana jeans panjang koyak2 warna hitam dan memakai masker warna biru.

Tak hanya itu, pelaku mengaku juga pernah mengambil mesin kapal boat di Pondok Batu Kab Tapteng,pagar lapangan Simaremare Sibolga.

Kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga  diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti;
- 1 (satu) set tiang lampu jalan yang terbuat dari besi.

Disampaikan Kapolresta Sibga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg.

fokuslipitan.com/betasimatupang