Bawa Ganja Dengan Betor; Ditangkap Petugas, Akhirnya Pelaku Menginap Di Hotel Prodeo

fokusliputan.com_ Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja terhadap seorang laki laki.

Pelaku ketika itu membawa beca bermotor  dijalan Sutoyo S  Kel Pasar Baru Sibolga ketika petugas melakukan penggeledahan dari dalam tempat duduk ditemukan 1 (satu) bks luwak white coffe berisi 20 (duapuluh) bks kecil ganja terbalut plastik warna hijau pada hari Jum'at,12/08/2022,pukul 15.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Jum'at (12/08/2022) sekira pukul 14.30 wib tentang  adanya seorang laki laki yang membawa Narkotika dan dari busa tempat duduk ditemukan 20 (duapuluh) bks ganja terbalut plastik warna hijau pada bungkus luwak white coffe .Selanjutnya tsk diboyong ke Polres Sibolga dan urine ditest dan positive Marijuana.Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama JS Als B Als PR,33 tahun,wiraswasta,jalan C.Simanjuntak no 12 blk Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga. 

Catatan pelaku; pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1(satu) tahun,tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 (dua) tahun 5 (lima)bulan dan tahun 2017 dalam kss pencurian dab dihukum selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan hukuman dijalani di Lapas Tukka dan tsj telah berumah tangga dan ketika tsk menjalani hukuman tahun 2017 isteri tsk pergi dari rumah dan telah dikaruniai dengan 2 orang anak.

Sebelum diamankan sedang mengemudikan betor BB 5081 NN dengan arah terminal Sibolga.

Ganja ditemukan dalam busa bangku penumpang betor honda Verza BB 5081 NN milik pelaku. Ketika Narkotika ganja ditemukan, pelaku seorang diri dan tidak ada membawa penumpang.

Sebelum diamankan telah melakukan curanmor bersama dengan BKL dan saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Pengakuan pelaku konsumsi ganja terakhir Rabu,10/08/2022 pukul 23.00 wib dipinggir sungai dekat rumahnya.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

JS Als B Als PR ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman   sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti
a. 1 (satu)  unit betor honda Verza BB 5081 NN. 
b. 1 (satu) buah bangku penumpang warna hitam. 
c. 1 (satu) bungkus luwak white coffee
d. 20 (duapuluh) bks daun ganja terbungkus plastik hijau dan setelah ditimbang beratnya 15,34 gram.

fokusliputan.com/betasimatupang