Sat Reskrim Polres Sibolga; Menerima Penyelesaian Permasalahan Penganiayaan Dengan Restorative Justice

fokusliputan.com_ Bertempat di ruang tunggu Reskrim Polres Sibolga , Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap,SH. 

Melaksanakan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan secara bersama sama Rabu (02/03/2022) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan Sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/113/IV/2021/Res Sibolga tanggal 10 April 2021 tentang pelaporan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh JT Alias KK, Lk, 27 tahun,tidak ada,Jln Oswald Siahaan Kel Sibolga Ilir Sibolga dan DT Alias D,26 tahun,tidak ada,Jln Iswald Siahaan Kel Sibolga Ilir Sibolga. 

Terhadap Sarifudin Laoli,20 tahun,pelajar,Jln Jati arah laut Kel Pancuran Bambu Sibolga pada hari Kamis 8 April 2021 pukul 23.30 wib di Jln Mayjend Agus Marpaung Kel Simaremare

Dengan cara ditinju sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada bahagian belakang telinga kiri dan leher sebelah kanan.

Korban Sarifudin Laoli menjelaskan bahwa pd hr Kamis 8 April 2021 sekira pukul  23.30 wib. Ketika korban mengantarkan pacarnya oleh DT mengatakan "Sudah jam berapa ini kau pulangkan anak orang" dan korban menjawab " Inilah sudah mau pulang. 

Dan kemudian DT mengeluarkan kata kata makian dan meninju leher korban dan kemudian korban meninju muka pelaku, sehingga teman teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan. 

Sehingga korban mengalami luka memar dan bengkak pada bahagian belakang telinga kiri dan leher sebelah kanan dan kemudian JT dan DT diamankan pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 22.00 wib di Jln Oswald Siahaan Kel Sibolga Ilir Sibolga.

Hasil musyawarah , kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang masing masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Perdamaian.

Atas pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan ini secara Restorative Justice, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH,SIK dan Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH, karena telah merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari.

Sebelum kegiatan Restorativ Justice dilaksanakan, Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag telah  menghimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi Prokes guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau Varian baru Omicron dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan. 

fokusliputan.com/betasimatupang.