Dalam Tempo 30 Jam, Polres Sibolga Amankan Pelaku Membakar Warga, ' Yusuf Damanik'

fokusliputan.com_Setelah diterima laporan telah terjadi pembakaran terhadap diri M Yusuf Damanik yang terjadi pada hari Jum'at 4 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib.

Didepan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di jalan S Parman Kel Pasar Belakang Sibolga yang mengakibatkan luka bakar pada tubuh M.Yusuf Damanik,65 tahun,jln S.Parman Kel Psr Belakang Sibolga setelah disiram dengan minyak Pertalite dan kemudian disulut api.

Kronologi kejadian;  Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pkl.03.00 Wib, tepatnya di gudang Perabot  Kamarudin Batu Bara di Jl.S.Parman Kel.Pasar Belakang kota Sibolga, pada saat korban sedang menjaga gudang milik Bapak Kamarudin Batu Bara. 

Selanjutnya korban tertidur tiba - tiba ada orang tidak dikenal menyiram Pertalite ke tubuh korban dan membakar korban, selanjutnya korban berteriak, mendengar teriakan tersebut masyarakat sekitar mendatangi lokasi dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan terbakar dan berupaya memadamkan api tersebut dari tubuh korban, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga untuk dilakukan penanganan medis. 

Akibat dari Insiden tersebut korban M.Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh berkisar 79%, dan selanjutnya menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yg dapat menangani bedah plastik.

Perbuatan tersebut, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati karena korban pernah mengobati keluarga pelaku, namun tidak sembuh, namun semakin parah sehingga pelaku sakit hati dan dendam pada korban. 

Pengakuan pelaku; Rencana untuk menyiram dan membakar tubuh korban sudah ada 7 kali. Namun, gagal karena pelaku merasa kasihan pada korban, dan minyak yang disiramkan pelaku pada korban, diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga.

Dengan membuka kran karburator dan gelas bekas air mineral diperoleh di jalan P. Kemerdekaan dan korek api diperoleh dengan cara membeli diwarung di jln Mojopahit Sibolga.

Dalam hal ini ,pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul  08.00 wib. Setelah tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya perihal tentang keberadaan pelaku sedang berada  di seputaran pulau kalimantung sedang melakukan aktifitas mencari ikan.

Kemudian  tim gabungan bergerak ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HS usia 47 tahun,Jln Perintis Kemerdekaan Sibolga dan Dusun Sitiristiris Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dan ketika dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelaku.

Barang bukti;  1(satu) potong baju bekas terbakar (milik korban). 1(satu) buah jaket warna coklat yang digunakan untuk memadamkan api. 1(satu) unit bak beca bekas yang figunakan korban sebagai tempat tidur. Sepasang dandal warna hitam milik korban. Busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).

Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK. Ditambahkan Humas Res AKP R Sormin SAg; Terhadap HST diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara.

fokusliputan.com/betasimatupang