Membuang Dompet, dibelakang Toko Matahari, Akhirnya Diamankan

fokusliputan.com_Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara.

Dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg.

Selanjutnya; dihari Minggu tanggal 16 Januari  2022 sekira pukul 20.00 Wib Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin AKP Sugiono telah mengamankan seorang laki laki di Jln SM Raja pada gang dibelakang toko Matahari Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan.

Identitas pelaku diketahui bernama ; MK, usia 29 tahun,Jln Eben Ezer S Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan.

Adapun barangbuktinya; a. 11(sebelas) bungkus sabu dengan berat bruto 2,98 gram. b.1(satu)unit handphone Nokia berwarna biru. c.1(satu)buah pisau lipat. d.2(dua)buah pipet berbentuk sendok. f.1(satu)buah dompet berwarna coklat.
g.17(tujuh belas)potong plastik es mambo. h.1(satu)buah jarum.

Kemudian kronologisnya; pelapor dan rekan pelapor mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang sedang memiliki narkotika jenis shabu dijalan SM.Raja,Gg belakang toko Matahari,Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. 

Pelapor dan rekan pelapor menuju ketempat tersebut dan ditemukan seorang laki laki. Kemudian team langsung mengamankan laki-laki, dan pada saat diamankan laki laki tersebut membuang sebuah dompet kecil berwarna coklat dari tangan sebelah kanan laki-laki tersebut yang berisikan 11(sebelas)paket narkotika jenis shabu-shabu,1(satu)buah jarum,1(satu)unit handphone Nokia warna biru, dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya.

fokusliputan.com/betasimatupang