Jln Damar Panc Dewa Sibolga Sambas, 'Pemakai SS Diamankan'

fokusliputan.com_Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barangbuktinya. 

TKP; Jalan Damar Laut No. 13, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara.

Nama pelaku; MDS usia 50 tahun- Jalan Damar Laut No. 13, Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas.

Barang bukti; 02 (dua) bungkus kecil serbuk kristal putih (Sabu) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,46 gram. - 1 (satu) buah kotak rokok surya - 1 (satu) buah karet dot kompeng. - 1 (satu) buah pipet kaca bekas bakaran sabu - 2 (dua) buah pipet plastik terbentuk - 1 (satu) buah plastik klip bening - 2 (dua) buah plastik bening menempel sisa sabu.

Selengkapnya informasi diterima fokusliputan.com dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin,SAg merilis ; 

Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 11.00 wib , petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Laki-laki yang memiliki Narkotika.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat , - petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati satu orang laki-laki yang ciri-cirinya telah diketahui sedang berada di depan sebuah warung di Jalan Damar Laut No. 13, Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. 

Kemudian pada saat diamankan laki-laki tersebut, berhasil menemukan 2 (dua) paket kecil Sabu- Sabu (SS) yang terbungkus plastik bening dibawah meja diwarung dan tsk tidak mengakui miliknya tetapi milik orang lain. 

Dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah pelaku bersama dengan aparat pemerintah dan diatas lemari dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok GG Surya yang didalamnya berisikan karet dot kompeng,1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu,2 buah pipet plastik terbentuk dan 1 buah plastik klip bening berisi 2 buah plastik bening menempel sisa sabu dan selanjutnya tsk dibawa ke Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah urine pelaku ditest, pelaku positif Amphetamine dan terakhir konsumsi sabu sabu hari Kamis 25/11 dirumah pelaku bersama dengan (identitas telah dikantongi). 

MDS pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2017 dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka Sibolga dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 3 orang.

MDS kini ditahan, dibawa ke RTP Polres Sibolga dan telah dilimpahkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

fokusliputan.com/betasimatupang