Pelaku & Barang Buktinya Diamankan, “Vivo”

fokusliputan.com_Tim Unit Reskrim Poksek Penengahan berhasil mengamankan AG (24), Senin (1/11/2021) pukul 22.30 wib di Dusun Serungkuk Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Pelaku spesialis pencuri HP ini ditangkap lantaran sebelumnya diduga telah melakukan aksinya dirumah korban Radmiadi bin Parwiyono (41) warga desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.30 wib lalu. 

"Benar, kami telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku bersama barang buktinya . " Tutur Kapolsek  Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (02/11/2021).

Pelaku AG (24) warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel ditangkap pada hari Senin (1/11/2021) sekira pukul 22.30 wib dirumahnya. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Vivo Y20s, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 S warna Biru. " Ungkapnya.

Kepada petugas pelaku dalam menjalankan aksinya menjelaskan bahwa pada hari Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 03.00 wib bersama rekanya RD dan FZ (sedang dalam penyelidikan) memanjat  pagar dan masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang, saat didalam rumah pelaku langsung mengambil 1 unit HP merk  Vivo YS 20, dan atas kejadian tersebut korban mengalami.kerugian sekitar Rp.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan. " Paparnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi dan olah TKP,  kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaannya, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada hari Senin, (1/11/2021) sekira pukul 22.30 wib didesa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Saat ini pelaku yang juga mengaku sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukan kejahatan yang sama diantaranya yakni : di Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel, berhasil menggasak uang Sebesar Rp 100.000, didusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kecamatan. Bakauheni Lamsel menggasak 1 Unit Handphone merk samsung granduos, kemudian diarea pelelangan Ikan dusun Muara pilu Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel, berhasik mencuri  1 unit handphone merk Nokia, dan di dusun Siringitik Desa Bakauheni Lamsel berhasil mendapatkan 1 unit handphone tm Tablet, dan terakhir dirumah kotan Radmiadi di dusun  Serungkuk Desa Kelawi Kecamatan  Bakauheni Kab. Lamsel, berhasil mendapatkan 1 Unit Handphone merk Vivo Y20s. " Imbuhnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini  bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan disel tahanan  Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.

fokusliputan.com/(Nazaruddin)