Iptu Anwar Siregar: Telah Diamankan Pencuri Sapi , Pelaku Sudah 5 Tahun DPO"

fokusliputan.com_Pelaku yang sudah 5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap. 

Selengkapnya:  Tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung berhasil mengamankan SUR (53) pelaku tindak pidana pencurian ternak Sapi, Senin (08/11/2021) sekitar pukul 05.30 wib didusun Gedung Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.

Pelaku yang sudah 5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jatiagung ini ditangkap saat pulang kerumahnya, lantaran sebelumnya,  diduga telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban  Sutik bin Kamidi (49) warga dusun Trisakti Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung pada hari Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 02.00 wib.

" Benar, telah mengamankan SUR (53) warga dusun Gedungwani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan "Tutur Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Selasa (09/11/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan kata Kapolsek Jatiagung, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan  informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sudah 5 tahun menjadi DPO atas kasus pencurian ternak sapi milik korban Sutik (49) warga desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung yang terjadi pada Senin (8/11/2016) pukul 02.00 wib lalu.

Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama tiga orang rekannya, Supriyono, Hanggoro.dan Rika Radilan (sedang menjalani hukuman), masuk dengan merusak pintu kandang hewan ternak korban yang diurus oleh Ahmad Solihin yang berada dibelakang rumahnya."

"Saat beraksi, Pelaku juga  bersama ketiga rekanya, Sup, Ha dan Ri, yang saat ini sedang menjalani hukumanya di LP Kalianda "

Setelah berada didalam kandang, pelaku bersama ketiga teman-nya mengambil 2 (dua) ekor sapi yang berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 15 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiagung dan langsung ditindak lanjuti." Tuturnya. 

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasa 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa satu unit Truk dengan nomor polisi BE 9405 EV yang diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatannya , sudah diamankan di Poksek Jatiagung. " Pungkasnya. 

(fokusliputan.com/Nazaruddin)