Diduga Ada Skenario; Terkait Jalan Lingkar Bandara, " Kesalahan Surat"

fokusliputan.com_Kabak pertahanan Pemda Kabupaten Buru Arlan Suamole terlihat kesal.

Saat pertemuan dengan 9 orang pemilik jalan lingkar bandara Namniwel terkait pembahasan pembayaran jalan lingkar bandara di ruangan pertanahan pemda Kabupaten Buru, Rabu(10-11-2021)

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas konfirmasi kabak pertanahan pemda yang dengan jelas mengatakan akan bayar ke Meksan Tanaya karena ada kesalahan surat.

Kesalahan surat kuasa itu bukan berarti merubah status kepemilikan hak dari pada 9 orang, yang sudah diakui dan ditanda tangani pelepasan hak dari Raja lilialy dan surat keterangan kepemilikan dari desa,
dan juga telah disepakati pertanahan  dan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Arlan suamole mengaku : tetap bersih, bahwa hak kepemilikan adalah Meksan Tanaya,yang membuat 9 orang pemilik jalan lingkar merasa ada yang kurang beres.

Bahkan pertemuan tersebut kabak pertanahan tidak melibatkan Meksan Tanaya.

Padahal sebelum pertemuan dari pihak pemilik jalan lingkar telah meminta agar meksan juga dihadirkan. Namun Arlan suamole mangatakan bahwa akan menyurat secara resmi kepada Meksan,ujar Arlan. 

Lanjutnya; lebih baik saya bayar ke Meksan Tanaya karena dampak hukumnya kecil, dari pada bayar kepada 9 orang pemilik jalan lingkar yang nantinya dampak hukumnya besar.

Namun saat itu juga Arlan suamole tidak mengkaji ulang Rekomendasi tersebut. Dilain sisi statement Arlan suamole bertantangan dengan BPN Kabupaten Buru, yang tidak bersedia disebutkan namanya sebagaimana telah dihimpun oleh media.

Bahkan Narasumber tersebut juga mengatakan bahwa persoalan jalan lingkar diduga ada permainan beberapa oknum ,yang condong kepihak lain, dengan mengabaikan hak 9 orang kepemilikan jalan lingkar bandara yang sebenarnya.

Sumber juga menyampaikan 
bahwa verifikasi validasi telah selesai. 

Berdasarkan SP3 dari Polda Maluku yang direkomendasikan oleh ombudsman untuk membatalkan validasi meksan tanaya. Menurutnya; bahwa apa yang sudah direkomendasikan oleh ombudsman telah melalui tahap prosedural kepemilikan jalan lingkar bandara adalah hak 9 orang.

Peristiwa ini juga telah kami sampaikan dan konfirmasi dengan salah satu tim penyidik Ombudsman. 

Setelah itu akan di sampaikan ke pimpinan Ombudsman dan dalam waktu dekat akan datang ke Kabupaten Buru,jawab tim penyidik (Ombudsman).

fokusliputam.com/Adamswedi