Berisi Angka & Uang, Pelaku Diproses, "Pekat"

fokusliputan.com_Sabtu 23/10/2021 pukul 21.10 wib Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan pelaku judi disebuah kedai di Jln Sibolga Baru Kel Panc Pinang Sibolga. 

Pekat (penyakit masyarakat). Nama:  JHS usia 56 tahun Jln Jati no 36 Kel Panc Bambu Sibolga, berurusan dengan petugas.

JHS belum pernah dihukum dan telah kawin dengan anak sebanyak 4 orang. Diamankan hari Sabtu pukul 21.10 wib dari sebuah kedai di Jln Sibolga Baru Kel Panc Pinang Sibolga. Permainan  judi yang dilakukan adalah judi kim yang berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi kim.

Pengakuan JHS ; pekerjaan itu telah dilakukan kurang lebih 6 bulan dengan imbalan sebanyak 10 % dan omzet penjualan nomor nomor pasangan kisaran Rp 180.000 s/d Rp 450.000.- 

Kini JHS diproses dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti : a. 1 unit hp merk Xiaomi warna gold. b. 1 buah pulpen. c. 1 lembar kertas berisi angka angka d. Uang sebanyak Rp 115.000 (seratuslimabelasribu) rupiah. Info disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg merilis ke media.

fokusliputan.com/betasimatupang