Polres Tapteng Serahkan Tersangka Bandar Narkoba, Setelah Berkas Perkarannya Dinyatakan Lengkap

fokusliputan.com_ Kapolres Tapteng AKBP Jimmy SIK melalui Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, kepada media. Menyampaikan; bahwa saat ini Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan yang jumlahnya cukup besar di rek, yang dikuasai oleh NH dkk, terkait peredaran Narkoba. Pelaksanaan Serah terima Tersangka pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2021.


Dalam hal ini, Polres Tapteng serahkan tersangka  Bandar Narkoba bernama NH Dkk Dan Barang Bukti Sabu seberat 66,07 Gram ke Kejaksaan Negeri Sibolga, setelah berkas Perkara-nya dinyatakan Lengkap (P-21).

Para pelaku (1). ZS laki-laki, Umur 43 Tahun, Wiraswasta Alamat : Gang Hutajulu no.101 ling. III Sarudik kecamatan Sarudik kabupaten Tapanuli Tengah. 2. AH, Laki-laki, Umur 27 Tahun, Wiraswasta, Alamat :Dusun hutaimbaru Desa tapian nauli IV kec. Tapian nauli kab. Tapanuli Tengah. 3.  NH alias NR, Laki-laki, Umur26 Tahun, Alamat : Perumahan Sari Utama Kel. Lubuk tukko kec. Pandan, kab. Tapanuli tengah dan atau Desa panjamuran kec. Tapian nauli kab. Tapteng.

Barang bukti; - 1(satu) paket besar sabu-sabu di bungkus plastik bening dan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening dengan Berat sabu total sebesar 66,07 Gram -  HP Android Merk vivo warna hitam milik ZM. -  HP Android merk oppo hitam milik AH -  HP Andorid merk oppo warna hitam milik NH alias NR. -  HP android merk ipone warna putih milik NH alias NR.

“Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 03.30 wib, pelapor bersama rekan pelapor mendapat informasi bahwa di Jl. Padang- Sibuluan Gg. Hutajulu No. 101 c Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab Tapteng  di sebuah rumah ada seorang laki- laki yang identitasnya telah diketahui memiliki narkotika jenis sabu- sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut setelah dilakukan pengembangan, penyidik mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil megamankan seorang laki- laki yang diinformasikan tersebut yang mengaku bernama ZM Kemudian pelapor bersama rekan pelapor melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap ZM dan menemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang di bungkus plastik bening, 1(satu) buah sendok 1(satu) unit hp vivo warna silver dan 1 (satu) unit timbangan digital dari lantai di dapur rumahnya. Kemudian pelapor bersama rekan pelapor melakukan penggeledahan kamar dan berhasil menemukan 1(satu) buah kaos kaki yang berisikan 1(satu) bungkus besar sabu- sabu yang di bungkus plastik bening yang di akui tersangka ZM dan tersangka lainnya sebagai kepemilikan AH sebagai orang suruhan dari NH. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap AH  di Jl. Padang- Sidempuan Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab Tapteng tepatnya dipinggir jalan Bengkel Jaya Ban sekitar jam 10.00 wib. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1( satu) buah hp oppo warna hitam dari tangan sebelah kiri dan mengakui memperoleh sabu- sabu tersebut dari seorang laki- laki yang bernama NH lalu dikembangkan lagi dengan mengamankan seorang laki- laki yang bernama  *NH Alias NR" di rumahnya di Perumahan Sari Utama Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapteng.

Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut. Bahwa Barang bukti yang di dapatkan selain HP komunikasi diantara tersangka juga di dapatkan bukti wa di antara tersangka dan bukti pengiriman chat hasil transaksi pembelian narkoba dari hp yang dikuasai oleh masing masing tersangka.

fokusliputan.com/betasimatupang