Pengedar Pupuk Oplosan Telah Diamankan, “Info Dari Masyarakat”

fokusliputan.com_pelaku dan barang buktinya telah diamanakan petugas. Dijerat dengan pasal 122 jo pasal 73 dan atau pasal  121 jo pasal 66 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Sudah diamankan di Polsek Natar, guna penyidikan lebih lanjut. 

Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan tersangka pelaku pengedar Pupuk Oplosan, Selasa (19/10/2021) pukul 13.20 wib di Jalan Rajawali Desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan. Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian dari Polsek Natar  juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan karung /Sak pupuk oplosan siap edar, bahan baku Pupuk Oplosan dan peralan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.

Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tim petugas langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan , TKP di Jalan Rajawali Desa Candimas Natar, ujar Kapolsek Natar AKP Gigih  Andri Putranto, SIK mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK MSi, Kamis (21/10/2021), melalui Humas dipublikasikan media.

Inisial SU (55) warga desa Candimas Kecamatan Natar Lampung Selatan bersama barang buktinya (BB) berupa pupuk hasil oplosan Merk merokempo 26 sak, Pupuk merk Mahkota Mop 81 sak, Pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk merk KCL Sasco 7 sak, pupuk  merk Kebo Mas 6 sak, kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, Karung baru kosong merk Daun sawit 80 lembar,karung kosong baru merk KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, Cangkul 3 buah, Skop 3 buah, Alat tumbuk 2, alat ayak 1. 

fokusliputan.com/ALiImRon