AZ Gadaikan Septor Untuk Beli SS; di Jln SM Raja Gg Nuri Sibolga

fokusliputan.com_Namanya AZ ,usia 31 tahun Jln SM Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan. AZ dites urine dan positif Amphetamine. AZ belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang.

AZ diamankan dari ruang tamu rumah yang ditempatinya (Sabtu 09/10/2021) pukul 18.50 wib usai konsumsi sabu sabu. AZ mengakui kalau Sabusabu itu diperolehnya dari (xxxxx) kemarin 08/10/2021 pukul 10.00 wib dibawah pohon kelapa kompleks Rusunawa Sibolga sebanyak 1bungkus dengan harga Rp Rp.1.000.000. Uang untuk beli sabusabu (SS) diperoleh AZ dengan menggadaikan septor seharga Rp 3.000.000.-AZ mengenal orang yang menjual SS sejak SMP. Selain untuk konsumsi, AZ juga menjualkan SS dengan kisaran Rp 80.000 s/d Rp 100.000.- dan sabu sabu yang dibeli dibagi menjadi 21 bungkus.

Berdasarkan info dari masyarakat. Kasus ini telah ditindaklanjuti langsung Iptu Bremer Hulu Kapolsek Sibolga Selatan. 

Info disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

"Tapi kalau sekarang uangku belum ada, tunggulah kugadaikan keretaku (septor/sepedamotor) ini, nantilah ku khabari" kemudian keesokan harinya AZ menggadaikan septor seharga Rp 3.000.000. Kamis 07/10/2021 pukul 18.00 wib AZ menghubungi temannya melalui hp merk Oppo warna hitam dan mengatakan " Sudah ada uangku,dimana kita jumpa datanglah" kemudian teman AZ datang kerumah AZ dan AZ beri uang sebanyak Rp 1.000.000 dan kemudian teman AZ menghubungi seseorang dan kemudian pergi dan mengatakan "Kalau barang sudah ada kukhabari". Jum'at  08/10/2021 pukul 10.00 wib teman tsk menghubungi dan mengatakan " Sabu sudah ada dan pergi jemput ke Jln Bangau dekat kompleks Rusunawa”

AZ kini ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 kotak rokok Marlboro merah,b. 1 unit hp merk Oppo warna hitam,c. 1 buah alat hisap/bong, d. 17 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,74 gram. e. 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu. f. 1 unit timbangan digital, g. Uang sebanyak Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah.

fokusliputan.com/betasimatupang