Pinjam Septor Malah Digadaikan 1 Juta, Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_Gelapkan sepeda motor (septor) , Grandong akhirnya dicokok petugas jajaran Polsek Penengahan. Pelaku telah diamankan, bernama ian alias Grandong (usia 33 tahun) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib dikediaman-nya. 

Grandong ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor  BE 4829 OL, milik korban Gozali (51) Desa Belambangan  Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan  Lamsel yang terjadi pada Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 wib.

Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) megatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Grandong (33) warga desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Pelaku ditangkap dirumahnya , Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan tanpa melakukan perlawanan.

Disampaikan; bahwa Grandong ditangkap dan menjadi DPO Polsek Penengahan setalah sebelumnya , Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 wib melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warnabiru dengan plat nomor BE 4829 OL milik korban. "Grandong ini DPO, setelah sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Gozali (51) Desa Belambangan  Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan  Lamsel, pada Kamis (29/10/2017) lalu.

Modus yang dipergunakan pelaku; yakni dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi Reza (anak korban) bersama rekannya saat duduk dipinggir lapangan desa Rawi Kecamatan Penengahan dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda. Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadianya ke Mapolsek Penengahan.

Saat ditangkap kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada Andi warga desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 4829 OL bersama STNK atasn nama ; Armana sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

fokusliputan.com/Nazaruddin