Penggrebekan di Jln Dolok Tolong Hutabarangan Sibolga, DPO diamankan

fokusliputan.com_Pelaku pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama  di tahun 2008 dalam kasus aniaya dan tahun 2015 dalam kasus Narkoba dan dihukum di Lapas Sibolga dan Lapas Gunung Sitoli-Nias dan belum berumahtangga. 

Menerima informasi dari masyarakat. Senin 16/08/2021 pukul 15.30 wib Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Sugiono SH melakukan penggrebekan di Jln Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga. Saat dilakukan penggrebekan diperbukitan seorang laki laki melarikan diri dengan membuang 1 buah plastik warna merah dan setelah disita ternyata berisi 1 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil sabusabu terbungkus plastik bening.

Selanjutnya terhadap pelaku diterbitkan DPO. Setelah lebih kurang 20 hari, DPO hari Minggu 05/09/2021 pukul 16.30 wib. Petugas mendapat info bahwa pelaku yang DPO berada di sungai di Kelurahan Hutabarangan Sibolga dan ketika hendak diamankan, pelaku malah melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur dan terarah sehingga pelaku dapat diamankan.

Pelaku di test urine, positif Amphetamine. Namanya; JH usia 36 tahun, Jln Dolok Tolong Lk III Kelurahan Hutabarangan Sibolga. Sabu sabu diatas kursi ditutupi dengan tumpukan pakaian. Sabu sabu dibeli pelaku dari (xxxx) dari P Siantar hari Kamis 12/08/2021 pukul 16.00 wib sebanyak 100 gram disalahsatu loket taxi di Jln Mesjid Sibolga dengan harga Rp 75.000.000 dan telah dibayar Rp 20.000.000. Sabusabu yg dijual tsk sebanyak 100 gram memperoleh keuntungan Rp 10.000.000 dan dijual tsk dengan paket Rp 250.000 s/d Rp ,1.000.000.-

Pemhakuan pelaku; kegiatan menjual sabu sabu sudah berlangsung lebih kurang 9 bulan yang awalnya kecil kecilan dan setelah terkumpul modal pelaku membeli sebanyak 100 gram dari (identitas xxxx) dan telah membeli sabu sabu masing masing 100 gram sebanyak 3 kali.

Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  " Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 buah plastik warna merah. b. 1 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 119,94 gram.

Informasi diterima fokusliputan.com dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada media.

fokusliputan.com/betasimatupang