Di Sibolga; Telah Dilaksanakan “Giat Penerapan Prokes dan PPKM Mikro”

fokusliputan.com_Sibolga

Dalam rangka untuk memastikan Penerapan Prokes dan PPKM Mikro berjalan dengan baik ditengah tengah masyarakat, team Gabungan  covid-19. Polres Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi di kota Sibolga yang dipimpin oleh Dan Ramil 06 Sibolga Mayor Inf A.Saruksuk dan Iptu Royamber Panjaitan,SE dengan melibatkan TNI-Polri, Sat Pol-PP dan Dishub. 

Sedangkan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan (perbatasan Sibolga Tapteng) yang dipimpin oleh Ipda Syahrudin SH dengan beranggotakan dari TNI-AD, Polri, Sat Pol-PP, Dishub kota Sibolga dan Dinkes kota Sibolga.

Dan di jalan Sibolga-Tarutung Km-3 yang dipimpin oleh Ipda Marwa Siregar beranggotakan dari TNI-AD, Polri, Sat Pol-PP dan Dishub kota Sibolga. Senin (12/07/2021) sekitar pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi ; dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal ini; Kapolres Sibolga Sumatera Utara_AKBP Triyadi, SH SIK  melalui Kasi Humas Iptu R Sormin,S.Ag mengatakan; bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personil yang dari Polri,TNI AD,SatPol PP,Dishub kota Sibolga dan Dinkes kota Sibolga. Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut para personil memberikan himbauan tentang protokol kesehatan dan juga teguran kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam himbauannya, personil mengajak masyarakat dan para pelaku usaha agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M yaitu, memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah. Dan kepada para pelaku usaha agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan mengurangi jam operasionalnya.

Selanjutnya, Operasi Yustisi tersebut juga masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti dengan tidak menggunakan masker sebanyak 6 orang. Dan personil memberikan sanksi berupa teguran lisan dan memberikan masker sebanyak  6 Pcs.

Tujuan dari Operasi Yustisi tersebut; agar supaya masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Dan terciptanya suasana nyaman ditempat  kegiatan masyarakat.

FOKUS LIPUTAN KHUSUS

 Penerapan Prokes dan PPKM Mikro

Posted By: Beta Simatupang


 www.fokusliputan.com