Tidak Dipasang Tralis, Pelaku Leluasa Mencongkel 2 Jendela Kamar, 3 Pelaku diamankan
fokusliputan.com_Palas
Melihat celah jendela rumah korban yang kala itu tidak dipasang tralis, pelaku dengan leluasa mencongkel 2 jendela kamar samping. Kemudian mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kontak motor serta 2 unit handphone Android merek OPPO type A57 dan merek Redmi 8A.
Atas tindakan melawan hukum itu, korban
pun harus menanggung kerugian materi sebesar Rp. 15.560.000. Kemudian
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.
Gabungan
Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), Unit Reskrim Polsek Palas dan Unit
Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(Curat) kendaraan bermotor dan 2 buah handphone Android. Dari pengungkapan itu,
petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni, MY (32) warga Dusun Repong Berak,
Desa Banjar Masin, Kecamatan Penengahan, ZA (27) warga Desa Kalirejo, Kecamatan
Palas dan YP (28) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk
membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajarannya. "Hari Senin
(21/06/2021), sekitar jam 23.30 WIB. Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan,
Unit Reskrim Polsek Palas dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap
para pelaku," terang AKP Enrico, Selasa (22/06/2021). Penangkapan itu
bermula dari aksi curat yang terjadi pada hari Kamis (03/06/2021), sekitar jam
03.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban Ardi Ansyah (29)
di Dusun Rantau Makmur, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas.
Berbekal
laporan korban, tim gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti dan
informasi guna melacak keberadaan para pelaku. Akhirnya pencarian pun berbuah
manis, pada hari Senin (21/06/2021), sekira jam 23.30 WIB. Tim gabungan
berhasil mengendus persembunyian pelaku dan meringkus ketiganya. Karena melawan
petugas, salah seorang pelaku yakni MY (32) dilakukan tindakan tegas terukur
ketika ditangkap di rumahnya di Dusun Repong Berak, Desa Banjar masin,
Kecamatan Penengahan," pungkas Kasat Reskrim.
Bersama
tiga orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit
sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6334 DY,
Norang (nomor rangka : MH1JM8114LK271659) , Nosin (nomor mesin : JM81E1273549
an Saniah, 2 buah handphone Android merek OPPO tipe A57 dan merek Redmi 8A
serta 1 buah obeng pipih bergagang merah.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List