Modus Pencuri Septor Terbilang Rapi, 2 Pelaku Lainnya Berhasil Lolos

fokusliputan.com_Meski 2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos, petugas mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku. Pelaku lainnya bernama J (usia 21 tahun) dan N (usia 21 tahun) telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Saya menghimbau, kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan menunggu petugas melakukan tindakan tegas terukur dalam melakukan pengejaran.

Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), telah mengamankan bernama R (usia 21) salah seorang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (septor/sepedamotor).

R ditangkap tak berselang lama setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari kediaman korban bernama Kademin (usia 48 tahun) warga Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, kemarin Sabtu (12/06/2021), sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari. R (21) diketahui yang tinggal di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub membenarkan penangkapan terduga pelaku. Pelaku yang berjumlah 3 orang mulanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di samping teras rumah.

Motif aksi pelaku; modus para pelaku terbilang rapi, karena sebelum beraksi mereka lebih dulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan. Setelah dirasa cukup aman, 2 orang pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor keluar rumah menuju jalan utama. Disana, 1 rekannya lagi telah menunggu menggunakan sepeda motor untuk membonceng salah seorang pelaku. Barulah, mereka pergi bersama-sama membawa sepeda motor hasil curian. Korban yang kemudian menyadari sepeda motornya telah raib langsung bergegas ke Mapolsek Kalianda untuk melaporkan kejadian itu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.5, juta. Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran.

Meski 2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos dari kejaran polisi, namun AKP Mulyadi mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku dan optimis akan segera tertangkap menyusul rekannya yang  lebih dulu diamankan di Mapolsek Kalianda.

Petugas turut membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 8746 EO, Nosin : JBC1E-1161521, Noka : MH1JBC1199K163300, STNK an-Hendry Irawan, ke Mapolsek Kalianda guna keperluan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama sembilan tahun.

fokusliputan.com/Nazaruddin