Modus Pencuri Septor Terbilang Rapi, 2 Pelaku Lainnya Berhasil Lolos
fokusliputan.com_Meski
2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos, petugas mengaku telah
mengantongi identitas kedua pelaku. Pelaku lainnya bernama J (usia 21 tahun)
dan N (usia 21 tahun) telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saya menghimbau, kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan
menunggu petugas melakukan tindakan tegas terukur dalam melakukan pengejaran.
Unit
Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), telah mengamankan bernama R
(usia 21) salah seorang komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (septor/sepedamotor).
R
ditangkap tak berselang lama setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari
kediaman korban bernama Kademin (usia 48 tahun) warga Desa Taman Agung,
Kecamatan Kalianda, kemarin Sabtu (12/06/2021), sekitar pukul 01.30 WIB, dini
hari. R (21) diketahui yang tinggal di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub membenarkan
penangkapan terduga pelaku. Pelaku yang berjumlah 3 orang mulanya berhasil
membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di samping
teras rumah.
Motif
aksi pelaku; modus para pelaku terbilang rapi, karena sebelum beraksi mereka
lebih dulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan. Setelah dirasa
cukup aman, 2 orang pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor keluar rumah
menuju jalan utama. Disana, 1 rekannya lagi telah menunggu menggunakan sepeda
motor untuk membonceng salah seorang pelaku. Barulah, mereka pergi bersama-sama
membawa sepeda motor hasil curian. Korban yang kemudian menyadari sepeda
motornya telah raib langsung bergegas ke Mapolsek Kalianda untuk melaporkan
kejadian itu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar
Rp.5, juta. Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek
Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran.
Meski
2 orang pelaku pencurian lainnya berhasil lolos dari kejaran polisi, namun AKP
Mulyadi mengaku telah mengantongi identitas kedua pelaku dan optimis akan
segera tertangkap menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan di
Mapolsek Kalianda.
Petugas turut membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 8746 EO, Nosin : JBC1E-1161521, Noka : MH1JBC1199K163300, STNK an-Hendry Irawan, ke Mapolsek Kalianda guna keperluan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama sembilan tahun.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List