Bawa Sabu; Supir Travel Ditangkap, “Pengembangan ke Hotel di Pandan Tapteng”

fokusliputan.com_Sibolga

Saat pelaku berada di Medan Sumatera Utara dihubungi oleh teman yang dikenal di Sibolga (bernama xxxx)  yang memesan sabu-sabu (SS) sebanyak 2 zak/10 gram. Pelaku tiba di Sibolga dan langsung menuju hotel di Pandan Kabupaten Tapteng dan kemudian setelah di hotel, kedua pelaku konsumsi sabu-sabu. (10/06/2021).

Yang memesan sabu-sabu menghubungi RAR dengan mengatakan "Bawakan sabu sabu ke salah satu rumah di Jalan Aso Aso Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas. Dan kemudian kedua pelaku dibawa ke penginapan di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, ditemukan sabu sabu. (01/06/2021).

Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya, atas info dari masyarakat. Kasat  Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH telah menindaklanjuti kasus tersebut. Telah diamankan 2 orang laki laki bersama barangbuktinya, dan kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke penginapan salah satu hotel di Pandan dan dikamar xxx ditemukan sabu sabu dan kemudian kedua pelaku dilakukan test urine dan pelaku positif Amphetamine.

Tercatat nama pelaku; RAR, usia 30 tahun, Supir Travel- Jln Rawa 6 Lk VIII Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Sumut. Pelaku kedua bernama Masla usia 27 tahun, Jln Bangau no.03 RT/RW 001/001 Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut.

RAR belum pernah dihukum dan telah  berumahtangga dengan anak 1 orang, Masla belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang. Kedua pelaku diamankan didalam ruangan tamu, di sebuah rumah di Jln Aso aso Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga dan kemudian dari ujung lengan baju Masla ditemukan sabu-sabu dan kemudian kedua pelaku dibawa ke penginapan disalah satu hotel di Pandan Tapteng dan dikamar nomor 329 ditemukan sabu sabu lagi, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

Pengakuan pelaku; RAR pernah tinggal di Sibolga. Sabu sabu rencananya hendak diserahkan pada (xxxx) dan sabu sabu akan dijual per bungkus Rp 900.000.- Sabu sabu diperoleh RAA dari (xxxx) di Jln Rajawali Perumnas Mandala Medan sebanyak 2 zak/10 gram dengan harga Rp 6.200.000 (enamjutaduaratusribu) rupiah dan diterima sebanyak 11 bungkus, 1 bungkus sebagai hadiah untuk konsumsi.

Akibat perbuatan pelaku, RAR dan Masla dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I  jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika"  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Dan Barang buktinya; 10 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 11,62 gram. 1 unit mobil Toyota Innova warna silver BK 1556 KS. 02 unit hp masing masing merk Oppo warna pink dan merk Vivo, dan 01 buah tas kecil warna hitam merah merk Alain Delon.

fokusliputan.com/BetaSImatupang