Kelabui Petugas, Dengan Cara Membuang BB, "Warga Kaplos di Jebloskan ke Penjara"

fokusliputan.com_Untuk mengkelabui petugas dengan cara membuang Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Shabu ternyata tidak berbuah manis, melainkan berbuah pahit sehingga membawanya ke balik jeruji besi. 

Hal inilah yang dirasakan Henroi (usia 28 tahun) saat petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penggerebekan dirumahnya Jalan Teuku Umar GG.Terpaksa Lingkungan II Kampung Losung (Kaplos) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, Jum'at (12/03/2021) pukul 23.45 wib. 

Penangkapan tersangka Roi ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan yang disampaikan Kasubag Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang ditempati Roi ini sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis shabu, Atas informasi tersebut Sat Resnarkoba langsung menuju tempat yang diinformasikan. 

Lanjutnya, Saat penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki sedang berada dilantai 2 rumah tersebut. Spontan petugas Sat Resnarkoba langsung mendobrak pintu rumah, karena panik bercampur takut tersangka Roi spontan membuang BB dari jendela rumah. Tidak mau terkecoh petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Roi dan penggeledahan yang menemukan BB di atap salah satu rumah warga satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, Tidak itu saja petugas juga menemukan satu lembar kertas yang berisikan plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu yang tergantung di jendela kamar tersangka, ungkap Maria. 

Setelah dilakukan penggeledahan dengan cermat petugas juga menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan plastik klip transparan kosong di plafon kamar sebelah luar, dan plastik assoy warna hitam yang berisikan plastik klip transparan kosong di samping kamar atas, beber Maria. 

Saat penggrebekan Sat Resnarkoba ini selain tersangka Roi, petugas juga mendapatkan dua perempuan yang bernama VitDebis dan ElYi. Selanjutnya Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka dan kedua perempuan ini bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan. 

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan, atas perbuatannya Roi dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, jelas Kasat Narkoba Sammailun Pulungan kepada fokusliputan.com. 

fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution