Kabel Listrik 10 Ruangan Sekolah Hilang, “ Si Ken Tertangkap”

fokusliputan.com_Berdasarkan LP/63/III/2021/SU/PSP tanggal 3 Maret 2021. Malang nasib pencuri kabel listrik yang satu ini. Saat menjalankan aksinya untuk mencuri kabel listrik di sekolah. Team Tekab Satreskrim berhasil mengamankan 4 (empat) gulung kabel listrik, 1 (satu) unit tang, 2 (dua ) unit pisau carter, 1 (satu ) unit gunting.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang - barang sekolah. Malang nasib pencuri kabel listrik yang satu ini. Saat menjalankan aksinya untuk mencuri kabel listrik di sekolah Karya Setia Jalan Sutan Soripada Mulia Padangsidimpuan Utara ini. Pelaku keburu diciduk petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara.

Nama pelaku tercatat; KS alias Ken (usia 30 tahun ) beralamat jalan Firdam Kecamatan Labuhan Batu.

Berdasarkan saksi; Saigun (Penjaga Sekolah). Melihat dan mengintai tersangka sedang beraksi untuk mencuri kabel listrik di sekolah yang dijaganya. Spontan Saigun langsung menginformasikan kepada Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Atas Informasi yang yang diterima, Tekab Satreskrim langsung menuju TKP. Saat beraksi, si Ken langsung diamankan. Jum'at (12/03/2021) pukul 17.00 wib.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM membenarkan penangkapan pencuri kabel listrik ini. Kita sudah melakukan penangkapan kepada siKen atas pencurian kabel listrik di sekolah Karya Setia. Penangkapan ini atas informasi dari penjaga sekolah yang bernama Saigun.

Akhirnya membawa tersangka siKen juntak bersama barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, beber Maria.

Diinformasikan. Sebelumnya pada tanggal 3 Maret 2021 pelapor sebagai ketua yayasan pendidikan Karya Setia sekitar jam 14.00 wib ditelepon oleh Saigun penjaga sekolah yang mengatakan; kabel listrik sepuluh ruangan sekolah tersebut hilang. Atas kejadian tersebut pelapor A.n Abdul Rahman Suleman (usia 47 tahun) merasa keberatan langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan LP/63/III/2021/SU/PSP tanggal 3 maret 2021, jelas Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM ini kepada fokus liputan.com.

(fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution)