Warga Jln Murai Sibolga, Diperbukitan Ampera, “Ditangkap Karena Perbuatannya"

fokusliputan.com_Sibolga

Pengakuan pelaku kalau SS itu diperoleh dari orang yang sama sebanyak 20 kali diperbukitan Ampera. Narkoba yang diterima telah dipaketi menjadi 3 bungus diperbukitan Jalan Murai Sibolga serta sebahagian telah dikonsumsi.

Kasus; Rabu 10/02/2021 pukul 16.30 wib, pelaku telah diamankan. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu KBO Narkoba Iptu E Marbun,SH, dan ini berdasarkan informasi masyarakat.

Di Jalan SM Raja Gg Ampera Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku langsung kita bawa ke Polres Sibolga, dan urine  pelaku dites positif Ampbetamine.

Nama pelaku tercatat; AFM usia 34 tahun, Jln Murai Gg M nomor 16 Kelurahan Aek Manis Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan hari Rabu 10/02/2021 pukul 17.00 wib di Jln SM Raja Gg Ampera Aek Manis Sibolga sedang menunggu pembeli sabu sabu (SS).

Sabu sabu diperoleh dari (xxxxx) pada hari Rabu 10/02/2021 pukul 14.00 wib di Jln Murai Gg M Aek Manis Sibolga. Selain dari orang yang sama, juga pernah menerima sabu sabu dari orang lain dan sudah dilakukan lebih kurang 6 bulan.

Rencana SS yang disepakati dengan harga Rp 500.000 sehingga membagi menjadi 3 bungkus. Akibat perbuatannya, kini AFM ditahan- RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana. "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti: a.3 bungkus sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,84 gram. b. 1 unit timbangan digital warna silver, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSImatupang