Titip dulu Lae, Disitu Kuletakkan, “Pondok Dekat Warung Tuak Jln Sibolga-Tarutung”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku tercatat bernama VSB, usia 35 tahun_Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 orang. Diamankan hari Sabtu 20/02/2021 pukul 09.00 wib didepan warung ketika menyapu di Jalan Sibolga-Tarutung Km 5.

Teman pelaku bernama xxxxx mengatakan "Titip dulu ya lae ada disitu kuletakkan ganja dan sabusabu" dan karena VSB mengetahui tempat penyimpanan, sehingga menjawab "Oke", kemudian orang tersebut pergi untuk sarapan. Taklama kemudian datang pembeli ganja yang tidak dikenal VSB sehingga VSB mengambil 1 bungkus dari kantongan warna biru yang diselipkan pada dinding pondok samping gulungan tenda dan kemudian uang pembayaran ganja disimpan VSB dikantong celana.

Berdasarkan laporan masyarakat. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH. Target sesuai info di Jalan Sibolga - Tarutung Km 5 Sibolga dan pada pondok yang tidak jauh dari warung ditemukan bungkusan plastik warna biru berisikan barang bukti., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

13 bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat dan 1 bungkus ganja terbalut plastik warna hijau, 1 buah kotak balsem warna ungu berisikan 14 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan kemudian dari saku celana ditemukan 1 unit hp merk Strawbery  warna hitam les merah dan uang sebanyak Rp 80.000.

Pelaku dibawa ke Polres Sibolga, dan pelaku ditest urine positif Amphetamine-Marijuana.

Pengakuan pelaku; bahwa Narkotika tersebut milik (xxxxx). Mengenal sipemilik Narkotika lebih kurang 4 bulan dan mengetahui bahwa orang tersebut sebagai penyalur Narkotika dan 3 hari sebelumnya, pelaku diamankan telah beli sabusabu dari orang tersebut. VSB konsumsi sabu sabu lebih kurang 2 tahun.

Lanjut pelaku; beli ganja dari temannya sudah ada 2 kali. Pertama; dihari Jumat 19/02/2021 diwarung tuak km 5 Jalan Sibolga –Tarutung, telah habis dikonsumsi dan kedua dihari Sabtu 20/02/2021 ditempat yang sama dan kemudian ganja dijualkan pada oranglain.

Akibat perbuatan VSB, kini pelaku dibawa ke RTP PolresSibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti:  1 plastik warna biru berisikan 13 bungkus ganja terbalut kertas coklat dan 1 bungkus  ganja terbalut plastik hijau dan setelah ditimbang beratnya 19,32 gram. 1 buah kotak balsem warna ungu. 14 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram. 1 unit hp merk Strawbery warna hitam les merah. Uang sebanyak Rp 80.000.

fokusliputan.com/BetaSimatupang