Titip dulu Lae, Disitu Kuletakkan, “Pondok Dekat Warung Tuak Jln Sibolga-Tarutung”
fokusliputan.com_Sibolga
Pelaku
tercatat bernama VSB, usia 35 tahun_Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan
Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 orang. Diamankan
hari Sabtu 20/02/2021 pukul 09.00 wib didepan warung ketika menyapu di Jalan
Sibolga-Tarutung Km 5.
Teman
pelaku bernama xxxxx mengatakan "Titip dulu ya lae ada disitu kuletakkan
ganja dan sabusabu" dan karena VSB mengetahui tempat penyimpanan, sehingga
menjawab "Oke", kemudian orang tersebut pergi untuk sarapan. Taklama
kemudian datang pembeli ganja yang tidak dikenal VSB sehingga VSB mengambil 1 bungkus
dari kantongan warna biru yang diselipkan pada dinding pondok samping gulungan
tenda dan kemudian uang pembayaran ganja disimpan VSB dikantong celana.
Berdasarkan
laporan masyarakat. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP
Sugiono SH. Target sesuai info di Jalan Sibolga - Tarutung Km 5 Sibolga dan pada
pondok yang tidak jauh dari warung ditemukan bungkusan plastik warna biru
berisikan barang bukti., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga
Sumatera Utara.
13
bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat dan 1 bungkus ganja terbalut
plastik warna hijau, 1 buah kotak balsem warna ungu berisikan 14 bungkus sabu-sabu
terbungkus plastik bening dan kemudian dari saku celana ditemukan 1 unit hp
merk Strawbery warna hitam les merah dan
uang sebanyak Rp 80.000.
Pelaku
dibawa ke Polres Sibolga, dan pelaku ditest urine positif Amphetamine-Marijuana.
Pengakuan
pelaku; bahwa Narkotika tersebut milik (xxxxx). Mengenal sipemilik Narkotika lebih
kurang 4 bulan dan mengetahui bahwa orang tersebut sebagai penyalur Narkotika
dan 3 hari sebelumnya, pelaku diamankan telah beli sabusabu dari orang tersebut.
VSB konsumsi sabu sabu lebih kurang 2 tahun.
Lanjut
pelaku; beli ganja dari temannya sudah ada 2 kali. Pertama; dihari Jumat 19/02/2021
diwarung tuak km 5 Jalan Sibolga –Tarutung, telah habis dikonsumsi dan kedua dihari
Sabtu 20/02/2021 ditempat yang sama dan kemudian ganja dijualkan pada oranglain.
Akibat
perbuatan VSB, kini pelaku dibawa ke RTP PolresSibolga diduga telah melakukan
tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima
atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Gol I atau
memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman dan
bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat
(1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti: 1 plastik warna biru berisikan 13 bungkus ganja
terbalut kertas coklat dan 1 bungkus ganja terbalut plastik hijau dan setelah
ditimbang beratnya 19,32 gram. 1 buah kotak balsem warna ungu. 14 bungkus sabu
sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram. 1 unit
hp merk Strawbery warna hitam les merah. Uang sebanyak Rp 80.000.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List