Septor Yamaha X Ride Dicuri, “Saat Diparkir Depan Rumah”
fokusliputan.com_Karena pelaku lebih dari dua
orang, maka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman
pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kompol Talen kepada
fokusliputan.com saat dikonfirmasi.
Diinformasikan; Jajaran Polsek Tanjung Bintang
Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan mengamankan satu orang tersangka.
Miris, tersangka RS (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang
diringkus oleh petugas ternyata masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar
Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menerangkan; hari
Sabtu tanggal 6 Februari 2021, sekira jam 15.30 WIB dengan tempat kejadian
perkara (TKP) Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, telah terjadi
tindak pidana curat satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe X Ride, warna hitam
oranye dengan Nopol BE 5230 OC. Pelaku yang pada saat itu belum diketahui
identitasnya, mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang sedang
diparkir didepan rumah. Minggu pagi (07/02/2021).
Selanjutnya; melihat posisi kunci sepeda motor
dalam keadaan tergantung tidak dilepas dari sepeda motor, pelaku dengan
mudahnya mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut. Kurang lebih jarak 2
meter mendorong dan ketika akan menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri
korban yang langsung berteriak sehingga pelaku melarikan diri kearah perkebunan
karet.
Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami
kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Lalu, korban Suwarno (39) melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses
hukum.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek
Tanjung Bintang sigap merespon dengan melakukan cek TKP. Petugas dibantu oleh
warga setempat kemudian melakukan pencarian salah satu pelaku yang melarikan
diri ke perkebunan karet. Sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial
RS (17) berhasil diringkus petugas.
Dalam hal ini, dari hasil interogasi petugas,
tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksinya. Pelaku, dibantu oleh 2
rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri kearah
Lampung Timur. Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni
berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
(DPO).
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam orange dengan Nopol. BE 5230 OC, Noka/Nora Nomor Rangka : MH32B0002FJ211660, Nosin / Nomor Mesin : 2BU211672, tahun 2015, STNK An. Dewi Kurniyati. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List