Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas, “BOK, 53 Orang Di Periksa Kejari"
fokusliputan.com_Mohon
bersabar. Nanti kita akan informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih
lanjut terkait kasus yang diduga merugikan uang negara ini , setelah
penyidikan, kita akan lakukan penyelidikan dan seterusnya kita lakukan
penetepan para tersangka. Mari kita berikan waktu kepada Tim
pemeriksa untuk bekerja,” ujar Hendry Silitonga.
Diinformasikan; peningkatan kasus dugaan Korupsi Puskesmas Sadabuan, dalam hal ini, 53 Orang di Periksa Kejari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan-Sumatera Utara telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta pemberian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani covid-19 ke tingkat Penyidikan.
Hal itu dikatakan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH MH kepada wartawan di kantornya, Selasa (02/02/2021) sore, Press Release.
Selanjutnya;
Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel
Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan ; setelah dilakukan gelar
perkara, akhirnya Selasa (02/02/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021
tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan lebih lanjut untuk
membuka Tabir dugaan penyelewengan Anggaran.
Lanjut Kajari; seputar saksi- saksi yang sudah diperiksa. Kajari menjelaskan; pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang termasuk dari dinas kesehatan kota Padang Sidimpuan, Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
fokusliputan.com/Rahmat E Nasution
Link List