Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas, “BOK, 53 Orang Di Periksa Kejari"

fokusliputan.com_Mohon bersabar. Nanti kita akan informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan uang negara ini , setelah penyidikan, kita akan lakukan penyelidikan dan seterusnya kita lakukan penetepan  para tersangka. Mari kita berikan waktu kepada Tim pemeriksa untuk  bekerja,”  ujar Hendry Silitonga.

Diinformasikan; peningkatan kasus dugaan Korupsi Puskesmas Sadabuan, dalam hal ini, 53 Orang di Periksa Kejari. Kejaksaan Negeri (Kejari)  Padang Sidimpuan-Sumatera Utara telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan covid-19 yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta pemberian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani covid-19 ke tingkat Penyidikan. 



Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH MH kepada wartawan di  kantornya, Selasa (02/02/2021) sore, Press Release.

Selanjutnya; Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan ; setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya Selasa (02/02/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan lebih lanjut untuk membuka  Tabir dugaan penyelewengan Anggaran.

Lanjut Kajari; seputar saksi- saksi yang sudah diperiksa. Kajari  menjelaskan; pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap  53 orang termasuk dari dinas kesehatan kota Padang Sidimpuan, Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

fokusliputan.com/Rahmat E Nasution