Gara Gara Pekat, Warga Jln Ketapang Simaremare Sibolga Diperiksa
fokusliputan.com_Sibolga
Diamankan pada hari Kamis 11/02/2021 pukul 21.20 wib
didepan warung kopi di Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga sambil
menunggu nomor KIM yang keluar. Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info bahwa
ada masyarakat yang melaksanakan perjudian (pekat/penyakit masyarakat).
Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun
Harahap,SH. Seorang laki laki sedang berdiri didepan warung kopi di Jln
Ketapang Sibolga dan kemudian menyita
barang berupa uang tunai sebanyak Rp 292.000.-,1 unit hp merk Samsung warna
putih, 5 lembar kertas kecil berisi angka angka pasangan dan1buah pulpen dan selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga.
Namanya YS usia 42 tahun/Jln Ketapang Kelurahan
Simaremare Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 nya
orang. Dilakukannya lebih kurang 2 bulan dengan omzet Rp 200.000 s/d Rp
350.000.- dan imbalan yang diterima sebesar 20 %. Angka angka atau nomor pasangan
dikirim pada (identitas telah dikantongi) melalui alat komunikasi hp. Perhitungan
hasil pemasangan angka angka antara pelaku dengan orang yang menerima angka
pasangan dilakukan 2 kali seminggu. Perjudian dilakukan sebagai menambah mata
pencaharian, ujar Iptu R Sormin,Sag mewakili Polresta Sibolga kepada wartawan.
Kini pelaku diperiksa ke RTP Polres Sibolga diduga
telah melakukan tindak pidana "
Perjudian tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1
dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
fokusliputan.com/AmosiZega
Link List