Gara Gara Pekat, Warga Jln Ketapang Simaremare Sibolga Diperiksa

fokusliputan.com_Sibolga

Diamankan pada hari Kamis 11/02/2021 pukul 21.20 wib didepan warung kopi di Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga sambil menunggu nomor KIM yang keluar. Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang melaksanakan perjudian (pekat/penyakit masyarakat).

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH. Seorang laki laki sedang berdiri didepan warung kopi di Jln Ketapang Sibolga  dan kemudian menyita barang berupa uang tunai sebanyak Rp 292.000.-,1 unit hp merk Samsung warna putih, 5 lembar kertas kecil berisi angka angka pasangan dan1buah pulpen  dan selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga.

Namanya YS usia 42 tahun/Jln Ketapang Kelurahan Simaremare Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 nya orang. Dilakukannya lebih kurang 2 bulan dengan omzet Rp 200.000 s/d Rp 350.000.- dan imbalan yang diterima sebesar 20 %. Angka angka atau nomor pasangan dikirim pada (identitas telah dikantongi) melalui alat komunikasi hp. Perhitungan hasil pemasangan angka angka antara pelaku dengan orang yang menerima angka pasangan dilakukan 2 kali seminggu. Perjudian dilakukan sebagai menambah mata pencaharian, ujar Iptu R Sormin,Sag mewakili Polresta Sibolga kepada wartawan.

Kini pelaku diperiksa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  " Perjudian tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

fokusliputan.com/AmosiZega