ASN Melapor Ke Polres Sibolga, "Barang inventaris Kantor, Hilang”

 fokusliputan.com_Sibolga

Tak berselanglama, pelaku berhasil ditemukan. Senin 08/02/2021 pukul 15.30 wib Adrianus Siringoringo (saksi), usia 44 tahun, ASN- Ds Mela II Dsn IV Panc Sikkip Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) datang melapor ke Polres Sibolga.

Pukul 08.00 wib, saksi tiba ditempat bekerja dan mendapat laporan dari staf bahwa kantor telah dimasuki oleh orang  dan setelah di chek bahwa kusen lobang angin ruangan seni, telah rusak dan kemudian dichek ternyata barang inventaris berupa 1 buah guitar akustik,1 buah keyboard, 1 buah efek guitar, 1 buah laptop merk Toshiba dan 1 buah cctv merk Hikvision telah hilang dan dirugikan sekitar Rp 20.027.000 (dua puluh juta dua puluh tujuh ribu) rupiah.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Minggu 14/02/2021 pukul 03.00 wib, pelaku telah diamankan, ketika target berdiri disebuah warung di Jalan R Suprapto Sibolga, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Nama pelaku tercatat; FBSM 25 Jalan Teratai Pintu Angin Kel Sibolga Ilir. Pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2019 dan belum berumahtangga.

Pengakuan pelaku; telah melakukan pencurian pada hari Minggu 07/02/2021 pukul 16.00 wib dilantai III ruang seni di Pintu Angin Sibolga dan perbuatan dilakukan dengan seorang diri. Alat yang digunakan mengambil barang adalah  1 buah obeng, 1 buah tang yang dibawa kian dari rumahnya.

Caranya; memanjat tembok depan dan kemudian naik melalui lantai III melalui tangga dan dengan bantuan kursi mencungkil papan ventilasi menggunakan obeng, masuk kedalam ruang seni dan mengambil barang barang satu persatu dan meletakkan diventilasi dan kemudian keluar dari ventilasi dan kemudian barang barang yang diambil berupa gitar, keyboard, laptop, efek guitar dan cctv dimasukkan kedalam karung dan kemudian kedua karung diikat dan kemudian kembali memanjat tembok dan menuju rumah nya serta menyimpan barang barang yang telah diambil. Maksud mengambilnya adalah untuk memiliki.

Akibat perlakuannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian pemberatan"  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 2 buah obeng, b. 1 buah tang. c. 1 buah guitar akustik merk Yamaha warna coklat muda, 1 buah keyboard merk Casio warna merah, e. 1 buah tas ransel warna abu abu, f. 1 buah efek guitar, g. 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam,  h. 1 buah cctv merk Hikvision.

fokusliputan.com/BetaSimatupang