Terjual 1 Bungkus Harganya 600 ribu, "Warga Jln Bangau Sibolga, Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Yang menyerahkan, pengemudi becak yang tidak dikenal, di Tangkahan Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.

Selengkapnya; berdasarkan laporan masyarakat setempat, Sat Narkoba Polres Sibolga langsung menuju TKP. Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama tim KBO Narkoba Iptu E Marbun telah mengamankan pelaku beserta barangbuktinya.

Target sudah diamankan, di jalan Bangau nomor 34 belakang Kelurahan Aek Manis Sibolga, dan telah dilakukan test urine pada pelaku, hasilnya positif Amphetamine. 

Nama; MP usia 55 tahun Jalan Bangau nomor 34 belakang Kelurahan Aek  Manis Kecamatan Sibolga Selatan Sumatera Utara. MP terdata; pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika, berumahtangga, anak nya sebanyak 4 orang. Target diamankan (Kamis 14/01/2021) pukul 07.00 wib dari dalam rumahnya. Pemeriksaan berlanjut dan ditemukan dari atas tempat tidur-nya, barang bukti lagi, ujar Iptu R Sormin SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu (SS) diperoleh dari (identitas telah dikantongi petugas) namun yang menyerahkan, pengemudi becak yang tidak dikenal nya. Selasa 12/01/2021 sekitar pukul 18.45 wib ditangkahan Jln KH A Dahlan Sibolga. sebanyak 5 gram.

Lanjut pelaku; Dari orang tersebut, telah menerima sabu sabu sebanyak 2 kali, dan telah dijual pada (identitas telah dikantongi petugas) dan satu bungkus terjual dengan harga Rp 600.000.-  dan kedua dihari tempat yang sama. Untuk dikonsumsi dan juga menjualkan Narkotika pada orang lain.

“Minta sama aku sabunya, kan bapak tidak jualan malam. Minta saja sama tukang beca itu dan uang pembayaran sabu sabu pertama kasih sama dia dan bapak saja yang berurusan dan kukirim no hp nya. Kemudian sabu sabu yang diterima dibagi menjadi 13 bungkus dan 1 bungkus dijual dengan harga Rp 600.000.- Dan kemudian MP kembali kerumahnya.

Kamis 14/01/2021 sekitar pukul 07.00 wib, ketika MP dirumah nya, datanglah orang yang biasa membeli sabu sabu dari MP; ; dan mengatakan "Beli dulu sabu 1 paket" dan MP memberikan 1 bungkus plastik bening berisi 10 bungkus kecil sabu sabu dan 2 bungkus lagi diletakkan diatas tempat tidur.

Uang yang diterima MP dari imbalan yang diberikan pertamakali Rp 200.000 dan penjualan sabu sabu seharga Rp 600.000, yang tinggal Rp 500.000 dan uang sebanyak Rp 300.000 telah habis digunakan.

Akibat perbuatan MP, kini dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana; Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum,menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undangvundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 unit hp merk Advan/Hammer warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, c. Uang sebanyak Rp 500.000, dan 12 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 7,28 gram.

fokusliputan.com/BetaSImatupang