Surat Keputusan Bersama, “Supaya Tidak Memfasilitasi Kegiatan FPI”
fokuslipuutan.com_Sibolga
Kepala
Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021
tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut,
serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021).
Kapolres
Sibolga AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu
R.Sormin,S.Ag membenarkan informasi tersebut. Dikatakannya, Maklumat ini
merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor
KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. “Isi maklumat tersebut
Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun
menggunakan simbol dan atribut FPI,”ungkapnya. Selain itu masyarakat tidak
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan
memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolres
Sibolga AKBP Triyadi,SH,SIK, menghimbau kepada masyarakat agar segera
melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan
atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Dalam waktu
dekat Polres Sibolga dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan
hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya. Diketahui
sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara
pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05
Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020,
dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan
Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List